Keduanya divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. J. Natalis Sinaga dipidana penjara selama 5,6 tahun dan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Kemudian, Rusliyanto divonis 4 tahun penjara dan juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Mereka, tersangka suap kasus pinjaman dana PT. SMI senilai Rp300 miliar dengan tersangka lainnya yakni Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Kepala LP Kelas IA Bandar Lampung, Sujonggo membenarkan, hal tersebut. Ada sekitar 4 orang dari perwakilan KPK, yang datang ke LP tersebut. "Iya, ini sedang dalam proses registrasi," ujarnya kepada Lampost.co, Rabu (21/11/2018).
Sementara KPLP Kelas IA Bandar Lampung Badaruddin mengatakan belum bisa memastikan di sel mana, keduanya akan tinggal. Sebab, keduanya harus terlebih dahulu mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). "Masih dalam proses registrasi, dan mereka nanti semingguan dulu, di sel Mapenaling," katanya.(sumber:lampost.co)