• Latest News

    Senin, 05 November 2018

    KPU Lampura Diminta Lakukan Perbaikan DCT, Salah menghitung keterwakilan perempuan 30 persen


    BANDARLAMPUNG_Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar sidang putusan terkait kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampumg Utara dalam menghitung keterwakilan perempuan 30 persen.

    Sidang yang dihadiri KPU Lampung Utara selaku terlapor dan Bawaslu setempat (penemu) dilaksanakan di Kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung, Senin (5/11).

    Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dalam tatacara, prosedur atau mekanisme penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap).

    Selanjutnya, memerintahkan KPU Lampung Utara melakukan perbaikan terhadap PBB di Dapil II dan Partai Berkarya di Dapil IV terkait dengan keterwakilan perempuan.

    Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyerahkan putusan tersebut kepada KPU Lampung Utara untuk dilakukan perbaikan.


    "Kita kembalikan ke KPU, apakah akan dikurangi atau ditambah," ujar Khoir usai sidang putusan.(Sumber:https://harianmomentum.com/read/12277/terbukti-melanggar-kpu-lampura-diminta-lakukan-perbaikan-dct)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: KPU Lampura Diminta Lakukan Perbaikan DCT, Salah menghitung keterwakilan perempuan 30 persen Rating: 5 Reviewed By: justitia news