Bandarlampung_Pembangunan Rehabilitasi Gedung C Fakultas Pertanian Universitas Lampung dengan Nilai Rp. 9.063.497.000 yang dikerjakan oleh PT. Mitra Eclat Gunung Atrha yang diduga kuat pekerjaan tersebut amburadul dan sampai saat ini belum selesai sesuai ketentuan kontrak.
Dan, Lanjutan Renovasi Gedung Serba Guna Universitas Lampung dengan Nilai Rp.7.399.399.000 yang dikerjakan oleh PT. Tiga jaya Kencana mendapat perhatian khusus Gabungan Pemuda Peduli Rakyat (gappura) dan Lembaga Analisis Daerah (landa) Provinsi Lampung.
Hal dimaksud termuat pada rilis Gappura_Landa yang diterima redaksi, Selasa kemarin. Bahkan, disebutkan juga pada Jumat, 23 Nopember 2018, materi dimaksud di bawa dalam aksi demontrasi di Kejati Lampung.
Ketu Lembaga Analisis Daerah (landa), Mareski menilai terindikasi adanya pengondisian pada kegiatan diatas dengan menunjuk sebagai rekanan yang sudah diseting dari awal sehingga dengan lancang telah mengurangi, menghambat, memperkecil atau meniadakan persaingan yang sehat dan merugikan pihak lain apa lagi masyarakat selaku penikmat berkepanjangan,
Dalam pelaksanaaan kegitan diatas kami pantau dari awal pekerjaan sampai dengan selesai dalam proses pekerjaan terkesan asal-asalan pasir yang digunakan adalah pasir asin yang diambil langsung dari pinggir laut didampingi warga sekitar yang sudah pasti hal tersebut berdampak berkualitas buruk pada bangunan yang dibuat.
"Tidak adanya ketransparansian pada kegiatan tersebut Diatas karena diduga terdapat banyak kecurangan yang dilakukan oleh Pihak pelaksana yang bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi,
Sejak awal pelaksanaan kegiatan mulai dari penyusunan rencana anggaran biaya, gambar, kontrak, metode pekerjaan, sampai menentukan rekanan terkesan sudah dirancang sedemikian rupa dan telah diatur secara terstruktur" kata Mareski.
Lanjut dia, berdasarkan penjelasan temuan kami diatas kami dari (GAPPURA_LANDA) Lampung menilai bahwa Pekerjaan Universitas Lampung tahun anggaran 2018 yang dikerjakan gagal berdasarkan mutu sera cacat secara administrasi untuk itu,
"kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memprioritaskan permasalahan diatas, memanggil dan memeriksa pihak terkait baik PA, PPK, PPTK, dan pihak Rekanan," pungkas Mareski (rilis)
Dan, Lanjutan Renovasi Gedung Serba Guna Universitas Lampung dengan Nilai Rp.7.399.399.000 yang dikerjakan oleh PT. Tiga jaya Kencana mendapat perhatian khusus Gabungan Pemuda Peduli Rakyat (gappura) dan Lembaga Analisis Daerah (landa) Provinsi Lampung.
Hal dimaksud termuat pada rilis Gappura_Landa yang diterima redaksi, Selasa kemarin. Bahkan, disebutkan juga pada Jumat, 23 Nopember 2018, materi dimaksud di bawa dalam aksi demontrasi di Kejati Lampung.
Gedung C Fak Pertanian Unila |
Dalam pelaksanaaan kegitan diatas kami pantau dari awal pekerjaan sampai dengan selesai dalam proses pekerjaan terkesan asal-asalan pasir yang digunakan adalah pasir asin yang diambil langsung dari pinggir laut didampingi warga sekitar yang sudah pasti hal tersebut berdampak berkualitas buruk pada bangunan yang dibuat.
"Tidak adanya ketransparansian pada kegiatan tersebut Diatas karena diduga terdapat banyak kecurangan yang dilakukan oleh Pihak pelaksana yang bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi,
Sejak awal pelaksanaan kegiatan mulai dari penyusunan rencana anggaran biaya, gambar, kontrak, metode pekerjaan, sampai menentukan rekanan terkesan sudah dirancang sedemikian rupa dan telah diatur secara terstruktur" kata Mareski.
Lanjut dia, berdasarkan penjelasan temuan kami diatas kami dari (GAPPURA_LANDA) Lampung menilai bahwa Pekerjaan Universitas Lampung tahun anggaran 2018 yang dikerjakan gagal berdasarkan mutu sera cacat secara administrasi untuk itu,
"kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memprioritaskan permasalahan diatas, memanggil dan memeriksa pihak terkait baik PA, PPK, PPTK, dan pihak Rekanan," pungkas Mareski (rilis)