• Latest News

    Selasa, 13 November 2018

    Perusahaan pemegang IUP batubara Meauji tak punya wilayah


    Dua Perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) baru secara De Jure mempunyai izin namun secara De Facto mereka belum memiliki wilayah.

    Putrawan JP, Kepala Bidang Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mesuji, menerangkan jika izin usaha pertambangan, undang undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, sehingga kabupaten tidak mempunyai kewenangan menerbitkan izin.
    "Berkaitan dengan terbitnya izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) Batu Bara saya melihat bahwa sesuai dengan Pasal 134 UU 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara hak atas wilayah usaha pertambangan tidak meliputi hak atas tanah di permukaan dan juga kalau kita membaca pasal 162 UU 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara di sebutkan bahwa pertambangan mineral dan batu bara hanya dapat dilakukan jika pemegang izin usaha pertambangan telah menyelsaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebelumnya," kata Putrawan, Selasa (13/11/2018).
    Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP-OP) batu bara itu, lanjut dia, tidak serta merta dapat dilaksanakan. Banyak hal yang harus dilakukan oleh Pemegang IUP diantaranya berkaitan dengan pembebasan lahan, laporan pematokan batas wilayah, dan perusahaan harus mempunyai sertifikat Clean and Clear yang diterbitkan oleh kementerian ESDM.
    "Saya yakin masyarakat Mesuji sudah cerdas dan tidak serta merta menjual lahan dan lebih cenderung memikirkan dampak lingkungan,  habitat, kelangsungan hidup dan yang paling penting kita dipahami bersama adalah kelestarian alam adalah sesuatu yang sangat berharga sebagai warisan untuk anak cucu kita kedepan. Saya pribadi menolak tambang batu bara," lanjut dia.(sumber :lampungpost.co)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Perusahaan pemegang IUP batubara Meauji tak punya wilayah Rating: 5 Reviewed By: justitia news