• Latest News

    Rabu, 21 November 2018

    Proyek drainase jalan pramuka dikritisi Ikatan Pemuda Mergou Selagai

    Bandarlampung_Ikatan Pemuda Mergou Selagai mengkritik keras pembangunan saluran drainase alias gorong_gorong di Jalan Pramuka, sekitar muka SMPN 2 Bandarlampung. Pasalnya, tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

    Kadi Saputra,SE selaku Ketua Ikatan P emuda Mergou Selagai menuturkan kebijakan publik dalam bentuk peraturan perundang-undangan merupakan salah satu instrumen penting yang digunakan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk mengendalikan, mengelola negara dan mengatasi berbagai persoalan yang sedang dan mungkin akan terjadi di masyarakat dan dalam bernegara.
    Terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang K3 dengan menerbitkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang tersebut mewajibkan diterapkannya K3 di tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
    Selanjutnya Pemerintah mengeluarkan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang mewajibkan setiap perusahaan untuk menerapkan SMK3 di perusahaannya yang sebelum diberlakukannya PP tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga  Kerja  Nomor: PER. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Menurut PP No. 50 Tahun 2012, pasal 6 dijelaskan, bahwa SMK3 yang dimaksud adalah penetapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kinerja K3, dan peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
    Peraturan lainnya yang terkait yaitu dari Kementerian PUPR melalui PermenPUPR Nomor: 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Peraturan tersebut memberikan pedoman bagi  Pengguna  Jasa dan Penyedia Jasa Kontruksi dalam penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
    Kebijakan negara (UU) beserta peraturan turunannya tersebut menjadi wajib dan mengikat yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap perusahaan dalam menerapkan SMK3. Seperti halnya didalam PP No. 50 Tahun 2012 telah mengatur dan memberikan pedoman kepada perusahaan dalam menerapkan SMK3, dimana perusahaan harus  menetapkan kebijakan di bidang K3, lalu perusahaan juga harus menyusun Rencana K3 (RK3), melaksanakan, memantau, dan mengevaluasinya.
    Sejatinya didalam RK3 telah dilakukan identifikasi potensi bahaya pada setiap tahapan pekerjaan, kemudian juga disusun rencana pengendalian yang dilakukan untuk memitigasi dan meminimalisir potensi bahaya tersebut. Perusahaan juga harus menyusun instruksi dan prosedur kerja untuk setiap jenis pekerjaan. Semua itu bertujuan agar setiap pekerjaan dilakukan sesuai persyaratan K3 yang telah ditetapkan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah sejauhmana RK3 tersebut dilaksanakan dan diawasi oleh perusahaan maupun pihak-pihak yang ditunjuk oleh perusahaan.
    Dalam kegiatan konstruksi, RK3 yang telah disusun mestinya tidak hanya dijadikan sebagai dokumen pelengkap yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai syarat normatif guna mengikuti kegiatan aktivitas bisnis, misalnya pengadaaan barang dan jasa tetapi hal yang tak kalah pentingnya adalah komitmen dan konsistensi pelaksanaannya. 
    Karena, dokumen tersebut memiliki fungsi dan tujuan yang lebih penting dalam kegiatan kontruksi yaitu tidak hanya menjadi pedoman quality assurance teknis dalam membangun infrastrukturtetapi upaya untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja dan masyarakat di sekitar pelaksanaan proyek kegiatan. Oleh karenanya, dalih mengejar tenggat waktu(deadline) menjadi suatu alasan yang tidak dapat diterima hukum dan norma jika menafikan keselamatan dan kesehatan kerja atau sampai dengan merenggutjiwa pekerja maupun masyarakat, ujar Kadi Saputra,SE, kemarin.

    "Sebaiknya Walikota Herman HN yang arif dan bijaksana menegur pelaksana proyek dan pejabat Dinas PU Bandarlampung segera memasang police line sebagai batas pemberitahuan bahaya bagi pengguna jalan," pungkasnya (rilis)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Proyek drainase jalan pramuka dikritisi Ikatan Pemuda Mergou Selagai Rating: 5 Reviewed By: justitia news