• Latest News

    Minggu, 25 November 2018

    Proyek Breakwater PPP Labuhan Maringgai TA 2017 belum tersentuh hukum

    Proyek pembangunan Breakwater (pemecah ombak) PPP Labuhan Maringgai tahun 2017 yang menghabiskan anggaran sekitar Rp3 Miliar diduga kuat sarat penyimpangan. Kebobrokan’ proyek milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung itu terlihat dari pemasangan batu yang diduga volumenya tidak sesuai ketentuan dan bercampur tanah.
     Dilansir dari Sinarlampung.com, proyek yang dikerjakan PT. Kalya Jaya Abadi senilai Rp3 Miliar ini kondisinya sangat memprihatinkan. Kuat dugaan pengerjaan proyek ini tidak sesuai dengan volume yang ada di dalam Rencana "Belanja Anggaran (RAB).Sebab, pemasangan batu pada lapisan pelindung utama (main armor layer) tidak rapat atau jaraknya jauh sehingga terdapat ronggo-ronggo besar, dan ditemukan ronggo-ronggo itu ditutupi menggunakan tanah. 

     Bahkan, pada lapisan inti dan lapisan bawah pertama pemecah ombak ini juga diduga kuat dikerjakan tidak sesuai ketentuan, sebab terlihat pada bagian itu materialnya sudah berantakan.Kekuatan pemecah ombak ini pun sangat meragukan. Sebab susunan batu-batunya sudah banyak yang berubah akibat pemasangannya yang diduga tidak sesuai ketentuan, sehingga material-material batu itu tidak berkesinambungan dan mudah berubah saat diterjang ombak. Seluruh bagian pemecah ombak ini temukan banyak tanah yang diduga kuat untuk menutupi ronggo-ronggo akibat pemasangan batu yang tidak rapat itu. 

    Namun, tanah-tanah itu sudah mulai terbawa air sehingga ronggo-ronggonya terlihat.“Ini tahun 2017 mas di bangunnya, tapi gak tau berapa biayanya. Pemasangan batu-batu besar itu memang dari awal seperti itu, jarang-jarang jadi begitu kayak ada lubang-lubang di antara batu-batu itu,” ujar Sudirma, warga yang ditemui di lokasi proyek itu, baru-baru ini.Menurutnya, susunan batu-batu itu sudah banyak berubah sehingga acak-acakan.”Awalnya agak rapi susunnya, tapi berubah karena kena ombak, itu karena susunan batu besarnya jaraknya jarang-jarang mas, jadi gak kuat. Ditutupi pakai tanah juga kan tanahnya terbawa air dan seperti ini (banyak ronggo),” ungkapnya. 

    Pemecah ombak ini, lanjutnya, sangat berbeda dengan pemecah ombak di pantai Karya Tani.”Kayak gini (pemecah ombak) ada juga di Karya Tani, tapi bagus disana dan kuat, susunan batunya rapi gak ada tanah-tanahnya, dan rapet-rapet susunnya. Kalau inikan jarang-jarang jarak batunya. Kalau berapa biayanya kita masyarakat sini gak tau mas,” tutupnya.Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKP Provinsi Lampung, Toga Muhaji, hingga berita ini di turunkan belum berhasil dikonfirmasi.

    Seperti diketahui Dugaan pengondisian paket proyek dalam proses tender di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung kian merebak. Bagaimana tidak, paket proyek pembangunan pelabuhan breakwater PPP di Labuhan Maringgai Lampung Timur senilai 3 miliar itu, kini sudah memasuki proses lelang ketiga.Berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya, panitia lelang DKP Provinsi Lampung sempat melakukan pembatalan paket tersebut sebanyak Dua kali, dengan dalih perusahaan yang menjadi peserta lelang tidak ada yang memenuhi kualifikasi.

    Namun setelah ditelusuri lebih dalam melalui sumber yang dapat dipercaya di DKP Provinsi Lampung, ternyata tender paket proyek senilai 3 miliar yang menggunakan APBD 2017 itu bukanlah karena para peserta tidak ada yang memenuhi persyaratan kualifikasi, tapi tender tersebut sengaja dibatalkan akibat terjadinya polemik antara dua rekanan berinisial P dan R.

    “Kedua rekanan merasa punya hak atas paket itu. P merupakan saudara mantan pejabat teras di DKP, sedangkan R adalah rekanan tetap di instansi itu,” kata sumber yang mewanti – wanti namanya tidak ingin disebutkan.

    Kendati demikian, pantauan di situs Layanan Pengadaan Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, rupanya proses lelang ketiga paket proyek pembangunan pelabuhan breakwater yang sedang berlangsung itu, sudah memasuki proses tahap Evaluasi penawaran, Evaluasi Dokumen Kualifikasi, Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan, Pengumuman Pemenang dan Penetapan pemenang. Dimana lelang tersebut diikuti oleh empat perusahaan yakni, PT Kayla Jaya Abadi, PT. Falaminggo Karya Pratama, PT. Mangisi Makmur Sentosa dan PT. Bumi Lampung Persada.

    Dalam proses itu, hanya PT. Kayla Jaya Abadi yang terlihat memasukkan penawaran dengan nilai penawaran sebesar Rp 2.970.156.000 atau hanya selisih Rp29.844.000 (tidak sampai satu persen dari pagu anggaran) dan sudah di tetapkan sebagai pemenang tender.

    Sementara Panitia Lelang DKP, Iskandar mengatakan, pembatalan dua proses lelang sebelumnya disebabkan tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan.

    “Ya mau diapain, hasil seleksi panitia lelang tidak ada yang memenuhi kualifikasi makanya kami batalkan,” kilahnya saat dihubungi melalui sambungan telfon.

    Kendati demikian, Iskandar enggan berkomentar banyak terkait proses lelang ketiga yang saat ini sedang digelar.

    “Ada baiknya langsung ke kepala dinas saja, saya tidak berkompeten menjawab. Silahkan masukan surat resmi ke DKP,” katanya.

    Saat proses lelang pejabat Kepala DKP Lampung, Ilyas Hayani Muda, sebelum digantikan Plt. Kadis DKP oleh Doktor toga
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Proyek Breakwater PPP Labuhan Maringgai TA 2017 belum tersentuh hukum Rating: 5 Reviewed By: justitia news