• Latest News

    Senin, 05 November 2018

    BPOM Sita Obat Ilegal yang Dipasarkan Online Senilai Rp17,4 Miliar


    JAKARTA (JN) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelanggaran tindak pidana penjualan obat ilegal yang dilakukan secara daring. Penindakan ini dilakukan setelah empat bulan penyelidikan dan ditemukan bukti yang cukup.
    OTT penjualan obat ilegal ini dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia. Penindakan ini dilakukan pada Rabu, 31 Oktober 2018 lalu di dua gudang ilegal dan satu rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Dari tiga tempat tersebut ditemukan 291 item (552.117 pieces) obat ilegal. Beberapa diantaranya adalah obat disfungsi ereksi, obat tradisional penambah stamina pria, krim kosmetik ilegal, serta alat perangsang seks.

    "Nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp17,4 miliar," ujar Kepala BPOM penny K. Lukito di Jakarta pada Senin (5/11). Lebih lanjut Penny mengatakan, nilai transaksinya bisa mencapai Rp3 juta hingga Rp1,5 miliar.(sumber:https://www.liputan6.com/health/read/3684588/bpom-sita-obat-ilegal-yang-dipasarkan-online-senilai-rp174-miliar)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: BPOM Sita Obat Ilegal yang Dipasarkan Online Senilai Rp17,4 Miliar Rating: 5 Reviewed By: justitia news