• Latest News

    Senin, 26 November 2018

    Kakanwil Kemenkumham Lampung Dicecar Soal Cuti Kalapas Saat Jadi Saksi Sidang Narkoba di Lapas Kalianda

    BANDARLAMPUNG (JN) - Mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie (51) kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan peredaran narkoba dalam lapas.
    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 26 November 2018, diagendakan mendengarkan keterangan saksi.

    Adapun saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Roosman Yusa yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono, Merza (sopir pribadi Muchlis Adjie), dan dua narapidana yang satu sel dengan terdakwa Marzuli YS.

    Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Mansyur ini, Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang mendapat kesempatan pertama.

    JPU Roosman menanyakan ke Bambang terkait izin cuti Muchlis yang saat itu menjabat sebagai Kalapas Kalianda

    Di BAP (berkas acara pemeriksaan), Bapak telah menyerahkan izin empat hari dari tanggal 7 Mei hingga kejadian ini (penemuan sabu 4 kilogram di Lapas pada 6 Mei). Kejadian ini di luar cuti. Kalau dikaitkan, itu apa ada masih tanggung jawab Pak Muchlis?" tanya JPU.

    "Masih tanggung jawab Muchlis, karena itu masih aktif, belum cuti," ungkap Bambang.

    Setelah JPU mengajukan beberapa pertanyaan kepada Bambang, hakim ketua Mansyur menyela.mempertanyakan soal cuti yang diberikan Kakanwil kepada Muchlis satu hari setelah kejadian.

    "Cuti dari tanggal 7 Mei sampai 11 Mei? Kejadian? Apakah Anda tanda tangan surat cuti?" tanya Mansyur."(Kejadian) Kalau gak salah tanggal 6 Mei. (Tanda tangan surat cuti) Ya termasuk saya. Jadi ditandatangani Kadivas dan saya," papar Bambang.

    Bambang pun mengakui jika saat setelah kejadian terbongkarnya sabu 4 kg, ia langsung datang ke Lapas Kalianda. Apa yang terjadi di sana?" tanya Mansyur.

    "Kami kumpulkan beberapa teman di ruang Kalapas dan dijelaskan oleh KPLP jika ada keterlibatan warga binaan. Kemudian saat akan ke Bandar Lampung, ada niatan dari BNNP untuk menggeledah rumah dinas Kalapas," jawabnya.

    Sementara kuasa hukum terdakwa Firmauli Silalahi menanyakan soal pertanggungjawaban jika tidak ada Kalapas di lokasi lapas di luar cuti.

    "Siapa yang bertanggung jawab?" tanya Firmauli.

    "KPLP," sahut Bambang.

    Firmauli kembali bertanya, apakah setiap kegiatan, baik tamu maupun barang masuk, itu masih tanggung jawab KKPLP

    Jadi sepengetahuan saksi, kalau ada kejadian malam hari, baik barang maupun tamu masuk, itu masih tanggung jawab KPLP?" tanya Firmauli.

    "Masih pengamanan iya," jawab Bambang.

    ”Apakah Bambang pernah menanyakan kejadian ini ke KPLP?

    "Menurut yang bersangkutan (KPLP) di luar kendalinya, dan tidak tahu," jawab Bambang.

    Firmauli pun mengejar soal jabatan KPLP yang sudah diemban selama 13 tahun.

    "Saudara saksi pernah dengar teori atau aturan. Jika KPLP lebih dari lima tahun, maka KPLP bisa menerapkan aturan-aturan. Pernahkan bisa berpikir seperti itu saat kejadian?" tanya Firmauli.

    "Ya harusnya gitu. Ya saya mohon maaf karena tidak berpikir sampai segitunya," ucap Bambang.Sidang ditutup oleh hakim ketua Mansyur.

    Sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi meringankan akan digelar pekan depan (lampung.tribunews.com)



    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Kakanwil Kemenkumham Lampung Dicecar Soal Cuti Kalapas Saat Jadi Saksi Sidang Narkoba di Lapas Kalianda Rating: 5 Reviewed By: justitia news