• Latest News

    Rabu, 28 November 2018

    Sidang Perdana Dua Pejabat Pesawaran Kena OTT Polda Lampung


    BANDARLAMPUNG (JN) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis 29 November 2018 akhirnya mendudukan di kursi pesakitan dua pejabat di Kabupaten Pesawaran yang terjaring OTT oleh Ditkrimsus Polda LampuKUHP keduanya yakni Zikri (52) mantan kepala sekolah SMPN 4 Pesawaran dan Iwan Sobarna (46) mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran, yang terjaring OTT Ditkrimsus Polda Lampung di SMPN 2 Pesawaran, Selasa 28 Agustus 2018.

    Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) dalam penyediaan peralatan pendidikan dan peralatan laboraturium komputer yang bersumber dari dana DAK (Dana Alokasi Khusus) APBN tahun anggaran 2018 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.

    Pada persidangan perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim Novian Saputra ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Aprilinda Dani dalam dakwaan mengatakan keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

    "Terdakwa telah melakukan atau turut serta perbuatan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp. 30 juta, dengan memaksa 5 orang para Kepala Sekolah penerima bantuan peralatan Labotarorium SMP untuk memberikan uang masing masing sebesar Rp. 6 juta," ungkapnya dalam persidangan.

    Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (lmptribunnews.com)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Sidang Perdana Dua Pejabat Pesawaran Kena OTT Polda Lampung Rating: 5 Reviewed By: justitia news