• Latest News

    Senin, 05 November 2018

    Waka DPRD Lamteng Divonis 5,5 Tahun Bui

    Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah nonaktif J Natalis Sinaga divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Natalis Sinaga terbukti bersalah menerima suap Rp 1,5 miliar dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa.

    “Menyatakan terdakwa J Natalis Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, seperti dilansir detikcom, Senin (5/11).

    Natalis Sinaga melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Hakim menyakini Natalis meminta Rp 5 miliar kepada Mustafa untuk dibagikan kepada pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan anggota DPRD. Untuk melancarkan perbuatan itu, Mustafa memerintahkan Taufik agar permintaan Natalis direalisasi.

    Kemudian Natalis meminta uang tambahan sekitar Rp 3 miliar untuk Ketua DPD Partai Demokrat, PDIP, dan Partai Gerindra. Uang itu dikumpulkan Taufik dari rekanan kontraktor di Lampung Tengah.

    Uang tersebut dibagikan Natalis Sinaga kepada pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah. Sedangkan Natalis menerima uang Rp 1,5 miliar secara bertahap. “Berdasarkan uraian diatas, perbuatan Natalis Sinaga memenuhi unsur hadiah atau janji,” kata hakim.

    Natalis juga divonis pencabutan hak politik selama 2 tahun. Natalis tidak memiliki hak untuk dipilih setelah menjalani hukuman pidana. “Pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama 2 tahun,” ucap hakim (sumber:https://radarlampung.co.id/2018/11/05/waka-dprd-lamteng-divonis-55-tahun-bui/)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Waka DPRD Lamteng Divonis 5,5 Tahun Bui Rating: 5 Reviewed By: justitia news