Kabid SDA Dinas PUPR Kota Bandarlampung, Dedy Sutiyoso |
Pada rilis yang diterima redaksi, rabu pagi, Umroh Mahendra, selaku Ketua Umum Gappura menuturkan Indikasi nilai mark’up harga yang mengandung unsur kemahalan harga satuan barang dan jasa yang diperoleh dengan harga yang tinggi namun realisasinya dibawah standar.
"Hal ini akan merusak pertumbuhan perekonomian khususnya dalam dunia pengadaan barang/jasa dengan modus membatasi peluang pengusaha lainnya yang lebih potensial memungkinkan lebih banyak perusahaan peminat yang mengikuti lelang," kata Umroh Mahendra di rilisnya.
Selain itu, indikasi adanya penurunan nilai HPS dengan nilai penawaran penyedia yang rata-rata diatas 99% tidak menggambarkan itikad menguntungkan keuangan Negara/daerah dari HPS yang telah memiliki batas ambang 20%. Padahal jika lelang dilakukan secara fair memungkinkan akan turun lebih banyak kisaran mencapai 10% hingga 15%.
"Hasil fisik pekerjaan di lokasi diduga tidak menggambarkan harga yang sebenarnya dengan mutu dan kualitas di bawah standar atau cacat mutu," imbuhnya.
Oleh sebab itu, pada jumat, 23 nopember 2018 dengan militansi tinggi, kami akan menggelar dan mlaporkan temuan ini ke Kejati Lampung, pungkas Umroh Mahendra.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas pu bandarlampung belum dapat di konfirmasi (rilis)