• Latest News

    Kamis, 22 November 2018

    Jaksa dan polisi layak periksa Kades Lebungsari

    Lampung Selatan_Badan perwakilan desa (BPD) menegaskan pelaksanaan dana desa Lebugsari .tahun 2017 terindikasi marak penyimpangan. Kesan lari dari tanggungjawab, cocok untuk Kepala Desa Lebungsari karena tidak menggubris temuan BPD dimaksud.

    Indikasi penyimpangan dinaksud BPD Lebungsari antara lain; Rahab atap balai desa yang dilakukan tampa musyawarah, dan dana  yang diaggarkan  100 jt sangat tidak masuk akal,  kuat dugaan anggaran tersebut di mark up.

    Pembangunan sumur bor 3 unit menghabiskan anggaran mencapai 96 juta sangat tidak masuk akal dan di dalam rab harus ada KWh sementara sampai saat ini memakai KWh Musolla.

    Sementara talut penahan air di dalam RAB mencapai ketinggian 1,5 m, namun pelaksanaan nya hanya ketinggian 1 m. Papan proyek kegiatan tidak satupun terpasang, sehingga masyarakat tidak mengetahui besaran dana dari setiap item pekerjaan.

    Dana operasional BPD sebesar 5 juta, namun sampai dengan sekaarang hanya 3 juta yang direalisasikan.

    Kamera  dan kipas angin balai desa dianggarkan tetapi sampai saat ini tidak dibelikan. Biaya operasional RT sebesar 6 juta tidak direalisasikan. BPKJ,  aparatur desa mencapai puluhan juta pun tidak jelas,

    Pembelian kramik lantai balai desa tahun anggaran 2016 dianggarkan sebesar Rp 14,4 juta tp di anggarkan lagi di tahun 2017,cat genteng dianggarkan sebesar Rp 7.581.000, di tahun 2017  namun sampai sekarang genteng balai desa tidak di cat, serta pembelian buku perpustakaan desa yang dianggarkan sebesar Rp 15.3 juta tidak ada realisasi. Selain itu dana  penyertaan Bumdes tahun 2017 sebesar Rp 78.858. 000, raib tidak jelas

    Hal dimaksud di muka dsampaikan Badini dan Kasmat selaku ketua dan Anggota BPD desa setempaat

    "saat ada temuan BPD beserta masyarakat pernah memanggil AW selaku kepala Desa Pada Saat itu, namun AW tidak menghadiri undangan Rapat BPD tampa alasan yang jelas,"kata Badini kepada jurnalis JN

    Pada saat itu, kata Badini yang hadir hanya Rubino selaku Sekretaris Desa.

    " lewat sekretaris Desa tersebut BPD dan masyarakat meminta AW selaku kepala desa untuk bertanggung jawab atas beberapa penyimpangan DD,"imbuh Badini

    Nanum menurutnya, sampai dengan akhir kegiatan tahun 2018 , masalah DD 2017 belum ada tindak lanjut.

    Suatu saat lembaga terkait Insfektorat dan BPK bisa melakukan pemeriksaan, dan saat itulah mereka akan membukanya kepada pihak pemeriksa, karna menurut Badini kapaditas BPD tidak dapat menberi tindakan kepada AW, nanun hanya hanya sebatas mempertanyakan.

    Sementara AW selaku kepala Desa sampai berita ini di terbitkan tidak dapat memberikan tanggapan. ( Amin )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Jaksa dan polisi layak periksa Kades Lebungsari Rating: 5 Reviewed By: justitia news