• Latest News

    Senin, 21 Oktober 2019

    Aliansi KERAMAT Sudirman Dewa : Dugaan Korupsi DKP Lampung, Terapkan Hukuman Mati Pada Koruptor

    Breakwatrer PPI Labuhan Matinggai foto dijepret kemarin (DOK)

    Bandarlampung (JN) - Panglima Perang Aliansi KERAMAT, Minggu lusa akan demo di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung serta Kejati untuk mendesak MPR/DPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung hingga Presdien Joko Widodo "menghidupkan" pemberian hukuman mati bagi koruptor. Pasalnya,hukuman pencabutan nyawa untuk terpidana korupsi sudah diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) , namun hanya berlaku untuk korupsi yang 'luarbiasa'

    Desakan hukuman mati bagi koruptor juga didasarkan atas maraknya "koruptor" di Lampung, atas pengadaan barang dan jasa dilingkup pemerintah dan swasta, misalnya indikasi KKN Barjas di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Periode Anggaran 2017 hingga 2018

    "Atas dugaan KKN Barjas di DKP Provinsi Lampung, Kami mendesak dihidupkannya hukuman mati yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat 1 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

    "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2.

    Apa maksud keadaan tertentu pada pasal tersebut dijelaskan lebih jauh dalam bab penjelasan Undang-undang tersebut. Apa saja?

    Menurut Sudirman Dewa selaku Panglima Perang Aliansi Keramat, Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter," demikian bunyi penjelasan dari Pasal 2 ayat 2 tersebut.

    Ilustrasi Aksi Demo Aliansi Keramat

    "Ancaman hukuman mati dalam Pasal 2 ayat 2 itu sampai saat ini belum pernah didakwakan ataupun menjadi landasan vonis hakim. Hukuman maksimal untuk pelaku korupsi sampai saat ini baru hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Akil Mochtar dan Adrian Waworuntu,"ujar Sudirman Dewa, Selasa 21 Oktober 2019

    Pada kesempatan ini, Sudirmandewa membeberkan hasil dekstop studi dan informasi masyarakat atas dugaan KKN di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi  Lampung, yaitu Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung Terminal / Pelabuhan / Bandar berupa Peningkatan Breakwater PPP Labuhan Maringgai dengan pelaksana PT. KAYLA JAYA ABADI Senilai  Rp.  2.970.156.000;Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandar Berupa Peningkatan Area Bongkar Muat PPP Labuhan Maringgai dengan pelaksana BATINSETIA Senilai  Rp.  351.163.000; Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandara Berupa Normalisasi Kolam Pelabuhan Maringgai Kontraktor Pelaksana PT. SWARNA DWIPA TUNGGAL Senilai  Rp.  6.900.700.000

    Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Fasilitas Pokok dan Fungsional Pelabuhan Perikanan (UPTD Provinsi) PPP Labuhan Maringgai Senilai 3.102.700.000 Kontraktor Pelaksana PT. KENCANA BIRU PERKASA TA.2018; Pembangunan/ Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Fasilitas Pokok dan Fungsional Pelabuhan Perikanan PPP Lempasing BerupaPembangunan Dermaga Pelabuhan Perikanan Senilai HPS Rp Rp 4.077.732.193,44 Kontraktor Pelaksana CV. SIGER CAKRA TEKNIK  TA.2019

    "Lelang terselubung pembangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandar Berupa Dermaga Jetty, Dermaga Docking, dan Pengalian Kolam Pelabuhan Senilai Rp 14.049.900.000. Usut tuntas Dugaan perealisasian proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan Bestek dan RAB Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Lampung  yang mengarah kepada Peresekongkolan dan kerugian   anggaran   keuangan   negara,"pungkas Sudirman Dewa

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Aliansi KERAMAT Sudirman Dewa : Dugaan Korupsi DKP Lampung, Terapkan Hukuman Mati Pada Koruptor Rating: 5 Reviewed By: justitia news