• Latest News

    Rabu, 21 November 2018

    Sulthon Hasanudin resmi Kepala PT KAI Divre IV Tanjungkarang

    Kepala PT KAI Divisi Regional (Ka Divre) IV Tanjungkarang Sulthon Hasanudin resmi menggantikan Kedivre sebelumnya Suryawan Putra Hia.

    Sulthon menagatakan jabatan baru ini merupakan amanah dari pimpinan pusat dan menjadi tanggung jawab untuk bisa mengamankan aset-aset yang di di Divre IV Tanjungkarang. 
    Jabatan ini amanah dan menjadi tanggung jawab saya sebagai pimpinan di lampung. Dengan penugasan ini juga bisa mengamankan aset-aset PT KAI yang di tempati masyarakat,” ujar Sulthon. 
    Menurutnya, persoalan aset yang selama ini sering menjadi opini bagi masyarakat dan orang di sekelilingnya, harus segera di selesaikan. Salah satunya diberikan pengertian dan pengetahuan kepada masyarakat bahwa aset negera ini harus di kembalikan kepada negara. 
    Selain itu, sebagai salah satu Divre tersbesar di Sumatra, banyak masyarakat menempati aset miliki PT KAI. Dengan di tempati oleh masyarakat, ini berarti harus bekerja ekstra keras untuk bisa memberikan pengertian bahwa aset negara ini tidak dapat dimiliki oleh masyarakat, apalagi sampai di sertifikatkan, karena itu telah melanggar peraturan yang ada. 
    “Harus sekarang sudah sangat pintar dan cerda, dengan mereka mubuka pasal dan aturan yang berlaku, maka mereka sudah mengerti bahwa tanah negara tidak daoat dimiliki atau di sertifikatkan,” katanya. 
    Mengenai target yang harus di lakukan, Sulthon menjelaskan  bahwa tidak ada target yang di kejar, semua sudah  tertuang di rancangan kerja jangka panjang dan pendek yang ada di PT KAI. Karena semua sudah tertera dan hanya tinggal menjalannya saja. 
    Sulthon mengharapkan, agar seluruh karyawan yang ada di PT KAI Divre IV Tanjungkarang berkerjasama menjaga aset milik negara, karena sudah menjadi tanggung jawab kita bersama bagaimana aset yang ada bisa terjaga dan terawat.(sumber:lampost.co)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Sulthon Hasanudin resmi Kepala PT KAI Divre IV Tanjungkarang Rating: 5 Reviewed By: justitia news