• Latest News

    Minggu, 25 November 2018

    Pemkot Bandarlampung Tertibkan Papan Reklame Langgar Aturan



    BANDARLAMPUNG (JN) - Tim gabungan penertiban reklame dari pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung menyisir papan reklame yang tak taat aturan.

    Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Yustam Efendi mewakili tim, Senin (26/11) mengatakan dengan adanya penyisiran ini harapannya agar pelaku usaha harus taat aturan.
    Karena sebagian reklame yang ada saat ini mereka ada yang tidak bayar pajak dan tidak memiliki izin.
    Makanya kami tertibkan dengan harapan agar pelaku usaha pemilik jasa reklame harus mentaati aturan yang berlaku," katanya.
    Sampai saat ini baru saja enam papan reklame yang telah dieksekusi untuk ditebang, diantaranya Jalan Tulangbawang dan juga Jalan Pangeran Antasari.
    Ada beberapa instansi yang mengikuti eksekusi ini, diantaranya Dinas PMPTSP
    (Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Dinas Perkim (perumahan dan pemukiman).
    Lalu BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) dan juga bagian hukum pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung (tribunnews.com)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Pemkot Bandarlampung Tertibkan Papan Reklame Langgar Aturan Rating: 5 Reviewed By: justitia news