Pengadilan Tipikor Tanjungkarang belum menerima jadwal sidang perdana dugaan suap fee proyek dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Bupati non aktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bakti Nugroho, dan Kadis PUPR Anjar Asmara.
"Kita belum dapat info akurat (red jadwal sidang), karena masih pelimpahan tahap II, artinya berkasnya masih di penuntut umum (PU) belum masuk ke PN," ujar Humas PN Tanjungkarang Mansyur, Minggu (25/11/2018).
Namun, jika berkas perkara berikut alat bukti dan tersangka, sudah dilimpahkan ke Penuntut umum, dalam waktu dekat sidang akan digelar di PN Tipikor Tanjungkarang. "Tapi, artinya berkas sudah untuk segera dilimpahkan ke PN," katanya.
Disinggung rencana pengamanan sidang tersebut oleh aparat kepolisian, mansyur belum bisa berbicara banyak, karena belum menerima jadwal sidang. "Kalau sudah, ditentukan hari sidang, baru kita koordonasi dengan pihak kepolisian," katanya (sumber:lampost.co)