Lampung Selatan_Camat Merbau Mataram Yusmiati SH menyayangkan apabila ada oknum pengurus di Desa yang memotong bantuan Program Keluarga Harapan ( PKH ) . Menurutnya bantuan PKH adalah bantuan untuk masyarakat yang kurang mampu yang memenuhi syarat - syarat tertentu untuk menerima nya, dengan tujuan untuk meringankan beban ekonomi bagi masyarakat yang menerima nya.
Hal ini disampaikan Yusmiati saat dimintai keterangan oleh media ini 23/11 terkait ada oknum salah satu desa yang diduga memotong dana PKH masyarat.
Menurut Yusmiati, mau kesepakatan atau apapun itu pemotongan PKH tidak boleh di lakukan oleh siapa dan dengan dalih apapun.
Sebelumnya diberitakan JW salah satu oknum pengurus Desa Karang Raja memotong bantuan PKH masyarakat sebesar 50 ribu rupiah dari setiap penerima bantuan.
Hal pemotongan tersebut disampaikan oleh beberapa kepala Dusun yang ada di Karang Raja. Dari pemotongan tersebut. Kepala dusun dsn RT diberi masing - masing sebesar 10 ribu, sementara 30 ribu diduga masuk kantong JW.
Penerima Bantuan PKH Di desa Karang Raja di perkirakan sebanyak 250 orang.
Sementara JW ketika dimintai keterangan WA dirinya berdalih hanya membantu . Dan ketika di tanya terkait dasar hukum pemotongan tersebut, Jw tidak dapat menjelaskan ( Hendri )
Hal ini disampaikan Yusmiati saat dimintai keterangan oleh media ini 23/11 terkait ada oknum salah satu desa yang diduga memotong dana PKH masyarat.
Menurut Yusmiati, mau kesepakatan atau apapun itu pemotongan PKH tidak boleh di lakukan oleh siapa dan dengan dalih apapun.
Sebelumnya diberitakan JW salah satu oknum pengurus Desa Karang Raja memotong bantuan PKH masyarakat sebesar 50 ribu rupiah dari setiap penerima bantuan.
Hal pemotongan tersebut disampaikan oleh beberapa kepala Dusun yang ada di Karang Raja. Dari pemotongan tersebut. Kepala dusun dsn RT diberi masing - masing sebesar 10 ribu, sementara 30 ribu diduga masuk kantong JW.
Penerima Bantuan PKH Di desa Karang Raja di perkirakan sebanyak 250 orang.
Sementara JW ketika dimintai keterangan WA dirinya berdalih hanya membantu . Dan ketika di tanya terkait dasar hukum pemotongan tersebut, Jw tidak dapat menjelaskan ( Hendri )