• Latest News

    Senin, 19 November 2018

    Dosen Cabul Dituntut Dua Tahun Penjara


    BANDARLAMPUNG (JN) - Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Tinggi Lampung, menuntut Chandra Ertikanto (58), oknum Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung dengan pidana penjara selama dua tahun, atas perbuatan cabul yang dilakukan terhadap mahasiswi Bimbingannya berinisial D. 
    Dalam sidang tertutup di ruang Pengadilan Negeri Kelas 1A, tanjungkarang,  Senin (19/11/2018), Jaksa Kadek Agus Dwi Hendrawan menyebutkan jika perbuatan terdakwa melanggar pasal 29 ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPdana, 
    Tadi sudah kita bacakan tuntutannya selama Dua tahun, sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pledoi dengan cara tertulis," kata Kadek.
    Kata Kadek, Pasal 29 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang pencabulan dikenakan terhadap terdakwa, karena terdakwa sudah mengakuinya di dalam persidangan. 
    "Pertimbangannya karena dilakukan di tempat umum dan juga terdakwa sudah mengakui perbuatannya melakukan tindak pencabulan terhadap anak didiknya," kata Jaksa Kadek usai sidang.(sumber:lampungpost.co)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Dosen Cabul Dituntut Dua Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: justitia news