Tadi sudah kita bacakan tuntutannya selama Dua tahun, sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pledoi dengan cara tertulis," kata Kadek.
Kata Kadek, Pasal 29 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang pencabulan dikenakan terhadap terdakwa, karena terdakwa sudah mengakuinya di dalam persidangan.
"Pertimbangannya karena dilakukan di tempat umum dan juga terdakwa sudah mengakui perbuatannya melakukan tindak pencabulan terhadap anak didiknya," kata Jaksa Kadek usai sidang.(sumber:lampungpost.co)