• Latest News

    Selasa, 27 November 2018

    Maling Ayam Dihukum Berat, Tapi 3 Tahun untuk Gilang Ramadhan


    BANDARLAMPUNG (JN) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menuntut Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

    Tuntutan ini dibacakan oleh JPU KPK RI Wawan Yunarwanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu 28 November 2018.

    "Kami menyantakan Gilang Ramadan terbukti melakukan perbuatan pasal 5 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama," ungkapnya, Rabu 28 November 2018.

    Wawan pun menuntut Gilang dengan hukuman pidana tiga tahun penjara.

    Menuntut Gilang Ramadhan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan," tandasnya.

    Sebelumnya beritakan, Gilang Ramadhan Hilang Ramadhan bos dari CV 9 Naga yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hari ini, Kamis 11 Oktober 2018, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.

    Persidangan tindak pidana korupsi, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Subari Kurniawan.

    Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifakasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar.

    Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Lampung.tribunnews.com)




    –– 
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Maling Ayam Dihukum Berat, Tapi 3 Tahun untuk Gilang Ramadhan Rating: 5 Reviewed By: justitia news