• Latest News

    Rabu, 21 November 2018

    Satnarkoba Polres Pesawaran Cokok Pengedar Sabu


    Satuan Reserse Narkotika Polres Pesawaran menangkap tersangka PY (31), warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Pria itu ditangkap atas sangkaan sebagai pengedar narkoba.

    Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, melalui Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran AKP M. Fatukhrahman mengatakan, penangkapan tersangka bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A - 644 / XI / 2018 / Polda Lampung / Res Pesawaran. Dan tersangka ditangkap di rumahnya, Senin (
    Menurutnya, tersangka PY, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
    Terungkapnya keterlibatan tersangka dalam bisnis illegal itu pada Senin (19/11/2018), sekitar pukul 12.00, anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka PY memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu, di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon. Kemudian informasi itu diselidiki dan dikembangakan.
    Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata benar adanya laporan dari masyarakat tersebut. Kemudian tim Satres Narkoba bergerak cepat menuju tempat PY berada. Tersangka yang tidak menduga polisi bakal sampai di rumahnya, tak bisa berbuat banyak ketika petugas langsung melakukan penggeledahan.
    Dalam penggeledahan itu polisi menemukan 1 bungkus plastik klip Kristal bening yang diduga sabu, an satu unit ponsel merek Samsung yang diduga digunakan tersangak untuk bertransaksi dengan pembeli. Tanpa menunggu lama, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika," ujar M. Fakhturraman (sumber:lampost.co)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Satnarkoba Polres Pesawaran Cokok Pengedar Sabu Rating: 5 Reviewed By: justitia news