• Latest News

    Selasa, 27 November 2018

    Stiker Pileg dan Pilpres Langgar Peraturan Perundang-undangan,, ini penjelasannya

    Pelopor keselamatan berlalu lintas dan patuh hukum nampaknya patut disematkan untuk Dinas Perhubungan Pemkab Lampung Tengah
    Betapa tidak, demi menindaklanjuti imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah (Lamteng), dinas perhuhungan melakukan sosialisasi pelepasan stiker bergambar para calon anggota legislatif (caleg) di angkutan umum.Kepala Dishub Lamteng, Syukur Kersana menjelaskan, imbauan itu dilakukan jajarannya di Terminal Bandarjaya. Ia menjelaskan kepada para sopir angkutan umun untuk melepas stiker bergambar caleg karena melanggar.Kita beri pengetahuan kepada para sopir angkutan, bahwa gambar-gambar selain melanggar PKPU Nomor 23 juga melanggar Undang Undang lalu lintas tentang angkutan umum,” ujar Syukur Kersana.Adapun undang-undang yang dilanggar terkait pemasangan stiker caleg lanjut Syukur yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta PP Nonor 44 tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi.“Kalau dipasang di kaca atau bagian yang menutupi pandangan pengemudi, itu bisa membahayakan orang banyak. Tapi berkat imbauan sopir mengerti dan banyak yang melepas sendiri stiker di mobil mereka,” tandasnya.Sebelumnya, Bawaslu Lamteng menyatakan jika pemasangan alat peraga kampanye (APK) di fasilitas umum adalah pelanggaran. Untuk itu, Bawaslu akan berkoodunasi dengan pihak terkait mengenai hal itu. (Dbs)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Stiker Pileg dan Pilpres Langgar Peraturan Perundang-undangan,, ini penjelasannya Rating: 5 Reviewed By: justitia news