LAMPUNG SELATAN (JN) - Dinas Sosial Lampung Selatan melalui Gustus Kabid bantuan / penanggung jawab bantuan PKH, berang ketika mendengar bantuan Program Keluarga Harapan ( PKH ) di potong oknum tertentu.
"Bila benar ada pijak tertentu , terbukti memotong bantuan PKH, itu Kriminal , pelanggaran hukum dan wajib di laporkan ke kepolisian, kami siap mendukung masyarakat atau sispa pun yang akan melapor le kepolisian " jelas nya .
Menurut Gustus, bantuan PKH merupakan bantuan pemerintah untuk membantu mad syarakat yang berekonomi lemah atau yang kurang mampu, jadi menurutnya bantuan tersebut harus diterima utuh oleh si penerima manfaat Tidak boleh dipotong oleh siapa dan dengan dalih apapun.
"Bantuan PKH tersebut harus diterima utuh oleh si Penerima Manfaat, tidak boleh di potong oleh siapapun dengan dalih apapun" tambah Gustus.
Sebelumnya diberitakan JW salah satu oknum pengurus Desa Karang Raja memotong bantuan PKH masyarakat sebesar 50 ribu rupiah dari setiap penerima bantuan.
Hal pemotongan tersebut disampaikan oleh beberapa kepala Dusun yang ada di Karang Raja. Dari pemotongan tersebut. Kepala dusun dsn RT diberi masing - masing sebesar 10 ribu, sementara 30 ribu diduga masuk kantong JW.
Penerima Bantuan PKH Di desa Karang Raja di perkirakan sebanyak 250 orang.
Sementara JW ketika dimintai keterangan WA dirinya berdalih hanya membantu . Dan ketika di tanya terkait dasar hukum pemotongan tersebut, Jw tidak dapat menjelaskan ( Hendri )