Selain kedua terdakwa, Jaksa juga menuntut terdakwa yang merupakan pemilik barang haram jenis sabu atas nama Rozali Alias Ali. Ali dijatuhi hukuman lebih tinggi dari kedua terdakwa yakni selama 9 tahun penjara, serta denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan
Jalannya persidangan sempat memanas setelah Jaksa Penuntut Umum Nixon Andreas Lubis membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Keluarga terdakwa mengancam jaksa dengan perkataan yang tidak pantas. Melihat suasana memanas, Hakim Ketua Ismail Hidayat menyarankan agar keluarga dari ketiga terdakwa keluar ruangan.
JPU menuntut kedua terdakwa yakni Hidir Alhab dan Nur Iman Garnadi dengan Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, "menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa selama tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Jaksa dihadapan Hakim Ismail Hidayat, Nirmala Dewita dan Salman Alfarisi.
Sementara terdakw Rozali Alias Ali dituntut JPU dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan.