• Latest News

    Kamis, 13 Desember 2018

    Warga Rangai Gugat Penguasaan TPI Oleh DKP Pemkab Lamsel

    Lampung Selatan (JN) - Masyarakat Rangai Tritunggal pertanyalan legalitas Dinas Perikanan dan Kelautan Lampung Selatan menguasai aset dan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan ( TPI ).

    Hal ini disampaikan Sopyan AS kepala Desa Rangai Tritunggal beberapa waktu lalu . Dirinya mempertanyakan sebuah rekaman kepala Dinas DKP yang isinya bahwa pengelolaan pasar ikan  Rangai di kuasai sepenuhnya oleh DKP, sementara Desa tidak boleh ikut campur.
    Yang di cleam dan dikuasai DKP meliputi lahan pasar ikan termasuk berapa unit ruko, serta pengelolaan retribusi ikan , parkir dan retribusi warung dalam lokasi pasar ikan.
    " ini kepala Dinas DKP kok aneh ya, desa kok ga boleh ikut campur pengelolaan pasar ikan dan semua kegiatan di dalam nya, sementara ini kan dalam desa saya, masa iya ada desa didalam desa " jelas nya.

    Menurut Sopyan kalau lahan tersebut  milik kelautan apa yang menjadi dasarnya. Sepengetahuan Sopyan memang beberapa tahun yang lalu pasar ikan Rangai pernah menerima bantuan pembangunan yang bersumber dari dana pusat lewat program PLBPM  yang disalurkan melalui dinas DKP setempat.

    Tapi menurutnya dana itu dana hibah yang diperuntukan bagi masyarakat nelayan agar tempat jual beli ikan menjadi lebih layak.

    Hal serupa disampaikan oleh Zulkarnaen yang lebih dikenal dengan panggilan pak Wo. Menurut. Pak Wo pada saat turun bantuan dirinya lah yang mengelola bantuan tersebut. Pada saat itu dirinya termasuk kelompok nelayan.
    Sepengetahuannya bantuan tersebut merupakan hibah dan tidak mengikat.
    Menurutnya lahan tersebut milik desa yang mengelola segalanya segala yang ada didalamnya Desa bukan DKP.
    Termasuk retribusi jual beli ikan, parkir dan retribusi dari sewa ruko sebagai PAD desa.,

    Menurutnya yang berhak memungut retribusi seharusnya koperasi nelayan, karna koperasi nelayan belum ada maka yang berhak mengelola PAD pasar ikan tersebut adalah desa.

    M. Yani selaku Kepala UPT  DKP yang di tempatkan di Rangai ketika ditemui media ini di rumahnya tidak banyak  memberikan keterangan , menurutnta dirinya hanya ditempatkan oleh pihak dinas di lokasi pasar ikan tersebut. " saya sebenarnya tidak banyak tahu terkait kedudukan TPI  tersebut , karna saya juga baru di tugaskan dan saya hanya menjalankan tugas saya sebagai UPT ' jelas nya.

    Sementara kepala Dinas DKP sampai saat ini belum memberikan keterangan setelah dua kali media media ini  berkunjung ke kantornya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. ( Amin ).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Warga Rangai Gugat Penguasaan TPI Oleh DKP Pemkab Lamsel Rating: 5 Reviewed By: justitia news