• Latest News

    Selasa, 11 Desember 2018

    PT. Swarna Dwipa Tunggal Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah Tapi Tak Tersentuh Polisi dan Jaksa

    Bandarlampung (JN) - PT. SWARNA DWIPA TUNGGAL beralamatkan Jalan Raya Soekarno Hatta No.39 Tanjungan Katibung Lampung Selatan - Lampung Selatan terindikasi melakukan kecurangan mengarah tindak pidana korupsi yang merugikan negara di proyek normalisasi kolam Pelabuhan Maringgai tahun anggaran 2017 milik Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Lampung.


    Terkait persoalan ini Plt Kadis Kelautan Perikanan Pemprov Lampung Doktor Toga terkesan menghindari desakan publik, awak media berusaha konfirmasi melalui telepon seluler, meski aktif tapi tidak ada nada suara.

    Seperti dilansir sinarlampung.com, diketahui indikasi kecurangan pekerjaan lokalisasi kolam Pelabuhan Labuhan Maringgai, milik Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung semakin memperlihatkan mengeruk keuntungan sendiri, Senin (10/12/2018).

    Pasalnya, terkait galian tanah untuk dimuat menggunakan dam truk dengan eksavator ke Ponton ke ponton, juga pembayaran para pekerja dihitung perjam disunat menjadi perhari.

    Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung, dari anggaran dana yang digelontorkan sebesar Rp6.893.800.000,00 dikerjakan oleh PT SDT berdasarkan kontak nomor 903/734/V,19-DPA-OPD-DKP/2017 tanggal 4 Agustus 2017 sesuai RAB 36,545,51 harga satuan 25.552, 55 harga satuan terkoreksi 21.923,94 selisih Rp132.609.403,04.

    Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan BAST nomor 903/1160/V.19-TANGKAP/2017 tanggal 4 Desember 2017. atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebanyak dua kali sebesar Rp 2.821.648.200,00 (95) persen melalui SP2D nomor 920/05821/SP2D-LS/VI.02/2017 tanggal 30 Desember 2017 sebesar Rp 1.485.078.000,00 dan SP2D Nomor 920/06424/SP2D-LS/VI.02/2017 tanggal 12 Desember 2017 sebesar Rp1.336.570.220,00.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan dan koreksi harga satuan pada item pekerjaan galian batu dengan excavator dimuat ke ponton. Hal ini dikarenakan kesalahan pada saat penggunaan analisa harga satuan yang seharusnya dihitung orang perjam menjadi orang perhari sehingga terdapat koreksi pada harga satuan sebesar Rp51.826.992,97.

    Terlebih peningkatan breakwater PPP Labuhan Maringgai yang yang dilaksanakan oleh PT KJA berdasarkan kontak nomor 903/1027/V.19-DPA-OPD-DKP/2017 tanggal 29 September 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.970.156.000,00 jangka waktu pelaksanaan adalah selama 90 hari kalender mulai tanggal 29 September s.d 28 Desember 2017.

    Dinas kelautan Provinsi Lampung normalisasi kolam Pelabuhan Labuhan maringgai yang dilaksanakan oleh PT SDT berdasarkan kontak nomor 903/734/V,19-DPA-OPD-DKP/2017 tanggal 4 Agustus 2017 sebesar Rp6.893.800.000,00 jangka waktu pelaksanaan adalah selama 120 hari kalender mulai tanggal 4 Agustus sampai dengan 1 Desember 2017.

    Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan BAST nomor 903/1129/V.19-TANGKA/2017 tanggal 28 November 2017. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebanyak 2 kali sebesar Rp 6.549.110.000,00 (95%) melalui SP2D nomor 920/05278/SP2D-LS/VI.02/2017 tanggal 17 November 2017 sebesar Rp3.446.900.000,00 dan SP2D nomor 920/06541/SP2D.
    Terkait pemberitaan ini, pihak PT.SDT dan PPK Normalisasi Kolam Pelabuhan Maringgai, Bapak Imam, dalam tahap konfirmasi (dbs)



    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: PT. Swarna Dwipa Tunggal Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah Tapi Tak Tersentuh Polisi dan Jaksa Rating: 5 Reviewed By: justitia news