• Latest News

    Selasa, 18 Desember 2018

    Terindikasi Beraroma Koncoisme dan Kronisme, Elsam Tolak Keputusan Pansel Nomor 26/PANSEL-JPTM/2018


    Bandarlampung (JN) - Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak Presiden Jokowi menolak dan melakukan seleksi ulang terhadap Keputusan Pansel Nomor 26/PANSEL-JPTM/2018 tertanggal 13 Oktober 2018, yang menempatkan Hamartoni Ahadis sebagai calon Sekdaprov Lampung. Pasalnya, pansel terindikasi tidak netral, berat sebelah dan seleksi beraroma kroni dan koncoisme. Demikian dikatakan Direktur Elsam, Singgih Andaluciano, Selasa (19/12) kepada redaksi Justitianews.com
    Menurut Direktur Elsam,  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebutkan bahwa pengisian JPT utama dan JPT madya dilakukan pada tingkat nasional.

    Untuk pengisian JPT utama yang memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya setara menteri, menurut PP ini, diiakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif sesuai sistem merit dan diangkat oleh Presiden.

    “Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mengangkat JPT utama sebagaimana dimaksud melalui penugasan atau penunjukan langsung,” bunyi Pasal 112 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2017 itu,"ujar Singgih

    Dalam hal terjadi penataan organisasi Instansi Pemerintah yang mengakibatkan adanya pengurangan JPT, menurut PP ini, penataan Pejabat Pimpinan Tinggi dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada oleh panitia seleksi.

    Dalam hal pelaksanaan penataan Pejabat Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud tidak memperoleh calon pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi sesuai, pengisian JPT dilakukan melalui Seleksi Terbuka.

    PP ini juga menegaskan, pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada. Pengisian JPT sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat: a. satu klasifikasi Jabatan; b. memenuhi standar kompetensi Jabatan; dan c. telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

    “Untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, Presiden berwenang melakukan pengisian JPT melalui mutasi pada tingkat nasional,” bunyi Pasal 131 ayat (6) PP ini.

    Diketahui, Gubernur Provinsi Lampung usulkan tiga nama untuk mengisi posisi tersebut masih tertahan di tangan Presiden Jokowi.

    Tiga nama calon Sekprov yang diusulkan ke Istana adalah Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Lampung Hamartoni Ahadis, Inspektur Lampung Syaiful Dermawan, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Lampung Dewi Budi Utami.

    Nama ketiganya dikirimkan oleh Gubernur M Ridho Ficardo pada 13 Oktober lalu, setelah melewati berbagai tes.

    Gubernur Lampung, Ridho Ficardo mengakui bahwa sampai saat ini, presiden belum memutuskan sosok yang akan mengisi jabatan tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di Bumi Ruwa Jurai tersebut.

    Meskipun, ketiga nama itu sudah diajukan dua bulan silam.
    Kendati demikian, Ridho menampik ada masalah dalam proses pengajuan ketiga nama tersebut.

    "Tidak ada masalah, masih proses (oleh presiden) saja. Saya juga masih menunggu keputusan presiden," kata Ridho via WhatsApp, Selasa (18/12/2018) malam.

    Kabid Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Reswandi, mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum mendapat informasi baru mengenai surat keputusan presiden tentang sekprov Lampung definitif tersebut.

    "Kemarin kan (Senin) sudah saya sampaikan, masih di pusat. Kami juga kurang tahu apakah ada kendala atau seperti apa. Tetapi memang belum ada informasi barunya," kata Rendi, Selasa.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengaku, belum mendapatkan informasi resmi.

    "Belum, belum ada informasi barunya dari setkab (sekretariat kabinet)," singkat Bahtiar melalui pesan WA.
    Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono, juga menyampaikan hal serupa.

    Menurut Soni, sampai saat ini belum ada keluar surat keppres terkait siapa yang mengisi posisi sekprov Lampung.

    "Itu kan prosesnya dari setkab ke presiden. Kemudian nanti setelah keluar, ada surat perintah pelantikan dari Mendagri ke gubernur. Sejauh ini saya belum dapat informasinya. Nanti saya tanyakan lagi," singkat Soni saat dikonfirmasi.

    Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, saat diwawancara awak media seusai melantik 20 posisi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau eselon II di lingkungan Pemprov Lampung, sempat menyebutkan bahwa Hamartoni Ahadis adalah Sekprov Lampung.

    "Kalau banyak posisi kosong, nanti Pak Sekda ini (menunjuk Hamartoni) tidak ada yang membantu," ucap Bachtiar.

    Namun saat dikonfirmasikan ulang, Bachtiar meralatnya. "Ya masih Pj (penjabat Sekprov). Doakan saja," imbuh Bachtiar.

    Sementara, Hamartoni enggan menjawab soal usulan sekprov dan keppres 
    yang tak kunjung turun.

    Diketahui, tahapan tes dalam seleksi pengisian jabatan sekprov Lampung telah berakhir pada 12 Oktober lalu. Dari empat peserta tes mengikuti tes, tiga nama akhirnya diumumkan panitia seleksi untuk diajukan ke presiden

    Ketiga nama yang lulus adalah Hamartoni Ahadis, Inspektur Lampung Syaiful Dermawan, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Lampung Dewi Budi Utami.

    Berdasarkan keputusan pansel Nomor 26/PANSEL-JPTM/2018 tertanggal 13 Oktober 2018, Hamartoni menempati peringkat pertama dengan nilai 86,59. Kemudian, peringkat kedua diisi oleh Syaiful Dermawan dengan skor 75,58 dan terakhir Dewi Budi Utami dengan skor 75,42.(red/lampungtribunnews.com)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Terindikasi Beraroma Koncoisme dan Kronisme, Elsam Tolak Keputusan Pansel Nomor 26/PANSEL-JPTM/2018 Rating: 5 Reviewed By: justitia news