• Latest News

    Senin, 03 Desember 2018

    Guru Cabul Bakal Nikmati Jeruji Besi Selana 15 tahun

    Bandarlampung - Eman (33), guru honorer SMP negeri di Bandar Lampung, divonis hukuman 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (3/12/2018). Vonis terdakwa kasus pencabulan siswi ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 13 tahun penjara.

    Majelis hakim yang dipimpin Yus Enidar menyatakan, terdakwa Eman terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2006 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
    "Menjatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim ketua Yus Enidar.
    Menanggapi vonis tersebut, Muhammad Iqbal dan Akhmad Kurniadi selaku kuasa hukum guru terdakwa pencabulan menilai vonis majelis hakim terlalu tinggi.
    "Ini terlalu tinggi. Tuntutan 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar, tapi diputus 15 tahun dengan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan," kata Iqbal.
    Kurniadi menambahkan, tidak ada upaya banding setelah vonis tersebut.
    "Tadi kami sudah tanyakan kepada terdakwa. Tapi terdakwa menerima dan mau menjalani (hukuman)," ujarnya.
    Dalam sidang tuntutan, Selasa (27/11/2018) pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Evy Hernida mengungkapkan, hal yang memberatkan terdakwa Eman karena perbuatannya telah mengakibatkan korban mengalami trauma psikis. Sementara hal yang meringankan, jelas dia, terdakwa Eman bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Guru Cabul Bakal Nikmati Jeruji Besi Selana 15 tahun Rating: 5 Reviewed By: justitia news