• Latest News

    Sabtu, 15 Desember 2018

    Dinkes Lamteng "Gagal" Laksanakan SPM Bidang Kesehatan

    Bandarlampung (JN) - Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah terindikasi gagal mencapai standar pelayanan minimal bidang kesehatan.


    'Mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal," kata Andre Wahyudi, manajer advokasi ELSAM, minggu sore.

    Kemenkes telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang SPM Bidang Kesehatan yang memuat 12 jenis pelayanan dasar yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu: 1) Pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar pelayanan antenatal; 2) Pelayanan kesehatan ibu bersalin; 3) Pelayanan kesehatan bayi baru lahir; 4) Pelayanan Kesehatan Balita; 5) Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; 

    6) Pelayanan kesehatan pada usia produktif; 7) Pelayanan kesehatan pada usia lanjut; 8) Pelayanan kesehatan penderita hipertensi; 9) Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Mellitus; 10) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat; 11) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Tuberkulosis (TB); dan 12) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV.

    "SPM juga merupakan salah satu program strategis nasional sehingga harus menjadi perhatian', tandas Singgih.

    Disebutkan dalam pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional akan dikenai sanksi yaitu sanksi administratif, diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan, sampai dengan diberhentikan sebagai kepala daerah.(dbs)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Dinkes Lamteng "Gagal" Laksanakan SPM Bidang Kesehatan Rating: 5 Reviewed By: justitia news