Bandarlampung (JN) - Kriminalisasi dan kekerasan terhadap pers di Indonesia dari tahun ke tahun terus terjadi tanpa ada langkah antisipasi dari pemerintah untuk mengatasinya.
Disisi lain, Dewan Pers bahkan sudah menjelma menjadi sebuah lembaga yang identik dengan Departemen Penerangan RI di era Orde Baru lalu. Kewajiban verifikasi terhadap media yang diatur Dewan Pers tak ubahnya seperti kewajiban SIUP atau Surat Izin Usaha Penerbitan (syarat pendirian media oleh Deppen RI) dalam bentuk baru versi Dewan Pers. Media yang belum diverifikasi oleh Dewan Pers dianggap bukan perusahaan pers.
"Tanpa disadari Dewan Pers sudah bertindak menjadi lembaga eksekutif karena menjalankan fungsi sebagai regulator pers Indonesia," kata Singgih Andaluciano, Kordinator Forum Silaturahmi Pers Rakyat Indonesia (Forsil Pers RI), Kamis (13/12).
Musyawarah Besar Pers Indonesia pada 18 Desember 2018 yang digagas Sekber Pers Indonesia merupakan momentum perubahan tatanan dan tatalaku pers di masa mendatang.
"Kami menghimbau rekan-rekan
Wartawan dan pewarta warga se-Indonesia; Lembaga penyelenggara pers se-Lampung termasuk unit-unit kehumasan, media, publikasi, dan pers di berbagai instansi pemerintah dan swasta; tokoh pers, baik pakar maupun praktisi serta pemerhati berpartisipasi aktif dikegiatan dimaksu," ujar Singgih.
Selain itu, dukungan moril dan support dari berbagai institusi pemerintah dan swasta bagi rekan rekan peserta pra dan pasca-Mubes Pers Indonesia adalah bentuk dukungan bagi kejayaan Indonesia.
"Ratusan peserta Mubes Pers Indonesia akan mengudara dan mengarungi laut Selat Sunda, kita himbau berbagai pihak mempermudah dan jangan mempersulit para kafilah dimaksud, selama dalam koridor hukum," pungkas Singgih Andaluciano, Kordinator Forsil Pers Indonesia (Red)