• Latest News

    Senin, 17 Desember 2018

    HPL Way Dadi dan HPL Way Lunik, Pemprov Lampung Tunduk Perintah Pemerintah Pusat

    Bandarlampung (JN) - Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan secara prinsip ikut keputusan pemerintah pusat perihal HPL Way Dadi dan Way Lunik
    Hal ini dikatakan Kabag Aset Pemprov Lampung,Saprul. Rapat Dengar Pendapat (RDP) masalah HPL Way Dadi dan Way Lunik berlangsung hanga (17/12/2018) di ruang rapat Komite 1 DPD RI, Senayan, Jakarta, menghasilkan kesepakatan yang cukup melegakan penghuni HPL Way Dadi dan Way Lunik.



    "kami akan mengkomunikasikan hasil rapat ini kepada Gubernur Lampung,"kata Kabag Aset Pemprov Lampung.
    Ditempat yang sama, Direskrimun Polda Lampung, Kombes Pol Bobby Marpaung, memberi pernyataan, “Tugas Polda Lampung lebih kepada aspek pengamanan keamanan dan ketertiban dan akan selaras dengan kesepakatan rapat ini dalam posisi mendorong penyelesaian terbaik untuk masyarakat Lampung”. Sebutnya.
    Pada kesempaBenny Rhamdani, Ketua Komite 1 DPD RI membuka rapat, setelah meminta masukan dari seluruh insitusi yang diundang, menyebutkan: “Tidak ada dalam aturan baik UU maupun PP yang menyebutkan HPL bisa diperjual-belikan apalagi kepada rakyat sendiri, kami meminta kepada semua institusi pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Provinsi Lampung untuk menggunakan rumusan pengembalian lahan rakyat ini dengan model pembatalan karena HPL yang muncul ini cacat prosedur baik yuridis maupun data fisik” sebutnya.

    “Saya akan langsung meminta Presiden Jokowi untuk memproses lahan HPL ini sesuai misi reformasi agraria. Untuk itu agar Pemerintah Provinsi dan Kanwil BPN menghentikan proses sosialisasi pelepasan HPL. Oleh karena keputusan HPL ini dikeluarkan BPN Pusat maka masalah ini ditangani oleh pemerintah pusat. Saya menjamin Presiden RI Jokowi akan menyelesaikan masalah ini”. Tegas Benny

    Di akhir rapat, Andi Surya mengingatkan, pertama, rapat ini adalah kesepakatan yang bersifat kenegaraan dengan demikian agar semua pihak menghormati, “Kedua, agar Tim Sosialisasi tidak lagi melakukan pendataan di wilayah Way Dadi karena masalahnya sudah disepakati ditangani Pemerintah Pusat. Dan Ketiga, agar Polda Lampung ada pada posisi netral sebagai penegak keamanan dan ketertiban”. Pungkasnya (sinarlampung.com)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: HPL Way Dadi dan HPL Way Lunik, Pemprov Lampung Tunduk Perintah Pemerintah Pusat Rating: 5 Reviewed By: justitia news