Bandarlampung (JN) - Surat Keputusan Gubernur Provinsi Lampung Nomor G.287 Tahun 2017 terindikasi dijadikan dasar menguntungkan individu atau kelompok di lingkaran pejabat dinas pendidikan dan pejabat pemprov.
Dana dimaksud pada SK Gubernur Lampung merupakan bagian dari program dana alokasi khusus fisik swakelola bidang pendidikan SMA dan SMK tahun anggaran 2017 yang dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dengan Kode Rekening 5.2.1.02.02 terinidikasi merugikan Negara senilai Rp 342 juta.
Demikian dikatakan Manajer Advokasi ELSAM, Andre Wahyudi kepada Justitianews.com, Rabu siang.
"Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran terindikasi tiodak melakukan tugas dan wewenang diantaranya : Panitia pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran menerapkan Koncoisme dan kekerabatan;
Terindikasi tidak melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara; Terindikasi tidak memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran," katanya.
Dampaknya, hingga Desember 2018 sejumlah sekolah serapan dana dan realisasi fisiknya rendah
Ironinya, seirinng mempuknya temuan pejabat disdik pemprov sekaliber kepala dinas, sekretaris, para kabid selalu 'dinas luar" mengjindari hak keterbukaan informasi publik.
Dana dimaksud pada SK Gubernur Lampung merupakan bagian dari program dana alokasi khusus fisik swakelola bidang pendidikan SMA dan SMK tahun anggaran 2017 yang dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dengan Kode Rekening 5.2.1.02.02 terinidikasi merugikan Negara senilai Rp 342 juta.
Demikian dikatakan Manajer Advokasi ELSAM, Andre Wahyudi kepada Justitianews.com, Rabu siang.
"Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran terindikasi tiodak melakukan tugas dan wewenang diantaranya : Panitia pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran menerapkan Koncoisme dan kekerabatan;
Terindikasi tidak melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara; Terindikasi tidak memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran," katanya.
Dampaknya, hingga Desember 2018 sejumlah sekolah serapan dana dan realisasi fisiknya rendah
Ironinya, seirinng mempuknya temuan pejabat disdik pemprov sekaliber kepala dinas, sekretaris, para kabid selalu 'dinas luar" mengjindari hak keterbukaan informasi publik.