• Latest News

    Selasa, 18 Desember 2018

    Presiden Jokowi Diharapkan Tolak SK Gubernur Lampung Nomor 821.21/1007/VI.04/2018 Terkait Mutasi Pejabat Tinggi Lampung


    BANDARLAMPUNG (JN) - Aliansi Rakyat untuk Keadilan (Ratu Adil) merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia, Ir.Joko Widodo untuk membatalkan Keputusan Pansel Nomor 26/PANSEL-JPTM/2018 tertanggal 13 Oktober 2018 dan melakukan seleksi ulang.
    Demikian juga dituntut kepada Presiden Republik Indonesia membatalkan SK Gubernur Nomor 821.21/1007/VI.04/2018, disebabkan terindikasi menyimpang dari, PP Nomor 11 Tahun 2017 dan  Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian JPT Pada Instansi Pemerintah.

    Hal itu dikatakan Kordinator RATU ADIL, Singgih Andaluciano, Selasa (19/2018) melalui rilisnya kepada redaksi Justitianews

    Kata Singgih, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 menyebutkan, terdiri atas: a. JPT utama; b. JPT madya; dan c. JPT pratama.  Jabatan ini berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah. 

    "Ruh dari PP No.11 Tahun 2017 bahwa JPT utama; JPT madya; dan JPT pratama memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Silahkan adakan Refrendum Rakyat Lampung, 20 pejabat tinggi yang dilantik kemarin, berapa prosentase setuju dan tidak setujunya dengan keyword pejabat tinggi memiliki integritas, dan moralitas tinggi pimpin OPD Pemprov Lampung,"tegas Singgih Andaluciano.

    Diketahui, daftar mutasi pejabat tinggi di Pemprov Lampung
    - Kherlani: Kepala Badan Pengembangan SDM
    - Theresia Sormin: Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan
    - Bayana: Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan
    - Dewi Budi Utami: Kepala BKD
    - Ali Zubaidi: Kepala Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air
    - Edarwan: Kepala Badan Pembinaan Korpri
    - Tias Nuziar: Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
    - Zainal Abidin: Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa
    - Mulyadi Irsan: Kepala Dinas Perindustrian
    - Aris Padila: Kepala Biro Perekonomian
    - Lukmansyah: Kepala Disnakertrans
    - M Zaini: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
    - Budhi Darmawan: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
    - Hannibal: Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM
    - Isron Fadtricar: Kepala Dinas Koperasi dan UMKM
    - Satria Alam: Kepala Dinas Perdagangan
    - Ferynia: Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
    - Herlina Warganegara: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
    - Taufik Hidayat: Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan
    - Fahrizal Darminto: Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik

    Berikut, posisi pelaksana tugas.
    - Tina Agustina: Plt Sekretaris DPRD
    - Diana Wati: Plt Kepala Biro Umum
    - Wiryono: Plt Kepala Biro Organisasi
    - Ali Zubaidi: Plt Direktur Umum dan Pelayanan RSUDAM
    - Bayana: Plt Kepala Biro Humas dan Protokol
    - Mulyadi Irsan: Plt Kepala Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah
    - Zainal Abidin: Plt Kepala Biro Administrasi Pembangunan
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Presiden Jokowi Diharapkan Tolak SK Gubernur Lampung Nomor 821.21/1007/VI.04/2018 Terkait Mutasi Pejabat Tinggi Lampung Rating: 5 Reviewed By: justitia news