BANDARLAMPUNG (JN) - Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Propinsi Lampung.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Apriliati,SH,MH mengatakan, Perda Rembug Desa, merupakan solusi normatif dari Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung, terhadap penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat.
“Perda ini berupaya untuk menangkap kehendak warga terhadap proses penyelesaian konflik pada tingkat lokal dengan mengakomodir berbagai kearifan lokal yang ada dalam masyarakat. Artinya, tidak semua konflik yang terjadi mesti bermuara pada proses penegakkan hukum. Ada cara-cara persuasif yang seharusnya dikedepankan dalam penyelesaian konflik, dan perda ini diharap menjadi acuan masyarakat dalam peoses resolusi konflik,” ungkap Apriati, saat sosialisasi di Sukadaham, Kota Bandarlampung, Selasa (17/3).
Menurutnya, Bandarlampung pernah terjadi beberapa konflik dalam skala yang cukup luas, bahkan menjadi atensi dari pemerintah pusat. Atas fakta tersebut, Perda ini tentunya juga merujuk dari pengalaman konflik tersebut. Ruang-ruang untuk partisipasi warga dalam menyelesaikan konflik yang terjadi, adalah kunci bagi terciptanya kondisi harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.
“Keterlibatan kelompok yang berkonflik dalam proses rembug, adalah bagian utama dalam skenario penyelesaian konflik yang diatur dalam Perda ini,” bebernya