• Latest News

    Selasa, 03 Maret 2020

    DPP Pematank Ungkap Paket Bermasalah Dinkes Tanggamus TA 2019

    ILUSTRASI
    BANDARLAMPUNG (JN) - DPP Pematank menduga adanya kebocoran pelaksanaan anggaran kegiatan DInas Kesehatan Kabupaten Tanggamus Tahun 2019. Sebab, indikasi adanya penggelembungan anggaran pengadaan barang seperti pengadaan USG berakibat terancam pidanya KPA, PPK, PPSM dan bendahara di dinas setempat dengan ancaman UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 termasuk yang banyak memantik diskusi, bahkan pengujian di Mahkamah Konstitusi. 
    Hal itu dikatakan Suadi Romli, Ketua Umum DPP Pematank, Selasa 2 Maret 2020.


    "Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah,"katanya

    Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

    Suadi Romli membeberkan sejumlah pengadaan yang diduga beraroma KKN. diantaranya Pengadaan Sanitarian KIT Rp23.599.000; Belanja Cetak KMS Lansia Rp11.700.000 Pengadaan Cetak Umum Rp15.000.000;Pengadaan Cetak Program Rp20.000.000; Pengadaan Belanja Tower Air Rp5.000.000;Pengadaan UPS Rp10.000.000; Pengadaaan Printer Rp12.500.000;Pengadaan Lemari Arsip Besi Rp13.500.000;Pengadaan Lemari Etalase Rp3.500.000;Pengadaan MIC Werless Rp3.000.000 Pengadaan Teralis KantorRp25.000.000;Pemeliharaan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Rp90.000.000; Pemeliharaan Gedung Kantor Puskesmas/Pustu Rp60.388.740;Pemeliharaan Rumah Dinas Kepala Dinas Rp2.500.000;Pemeliharaan Halaman Kantor Dinas Kesehatan Rp15.000.000 ;Pemeliharaan Halaman Kanotor Puskesmas Rp33.410.000

    Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai Rp768.086.000;Pengadaan Kesling KIT Rp350.000.000 Pengadaan Cetak Jamban Rp105.000.000;Pengadaan Bina Keluarga Balita (BKB) KIT Rp60.000.000;Belanja Bahan Habis Pakai Pemeriksaan CD4 Rp218.385.765; Pengdaan Alat Ukur Blita Di Posyandu Rp24.255.000;Pengdaan Alat Ukur Bayi Di Posyandu Rp440.599.500; Pengadaan Kursi Tunggu Rp5.000.000; Pengadaan Perangkat Pendataan Keluarga Di Puskesmas Rp15.000.000; Pengadaan Alat Kesehatan Set Pemerikasaan Umum Rp150.000.000;Pengadaan Alat Kesehatan Set Ruangan Tindakan / UGD Rp150.000.000;Pengadaan Alat Kesehatan Set Ruang Kesehatan Ibu, Anak, KB, dan Imunisasi Rp131.091.805;Pengadaan Alat Kesehatan Set Ruangan Persalinan Rp150.000.000;Pengadaan Alat Kesehatan Set Ruangan Kesehatan Gigi dan Mulut Rp150.000.000;Pengadaan Alat Kesehatan Set Promosi Kesehatan Rp50.000.000; Pengadaan Alat Kesehatan Set Laboratorium Rp150.000.000;Pengadaan Alat Kesehatan Set Farmasi Rp125.715.231;Pengadaan Alat Pengasaan Nyamuk / Foging Rp40.000.000;

    Hingga berita ini diturunkan, Kadiskes Tanggamus dan Kejari Tanggamus dalam tahap konfirmasi

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: DPP Pematank Ungkap Paket Bermasalah Dinkes Tanggamus TA 2019 Rating: 5 Reviewed By: justitia news