• Latest News

    Senin, 02 Maret 2020

    RMD Kritisi Realisasi DAK Affirmasi SMA/SMK TA 2018/2019




    BANDARLAMPUNG (JN) - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Rahmad Mirzani Djausal (RMD) segera berkordinasi dengan anggota komisi  lainnya mengkaji lebih mendalam terkait realisasi dana BOS Reguler dan  alokasi khusus (DAK) Affirmasi Tahun Anggaran 2019. Langkah ini diambil setelah mendapatkan informasi dan data dari institusi hukum dan laporan masyarakat. Hal itu dikatakan Rahmad Mirzani Djausal, selaku Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Senin 2 Maret 2020.

    "Kami telah mendapatkan informasi dan data soal pelaksanaan BOS Reguler dan DAK SMA/SMK Tahun anggaran 2019 dari institusi hukum dan laporan masyarakat. Oleh sebab itu, sesuai amanah rakyat dan perintah Undang-undang juga salah satu tupoksi dewan adalah pengawasan. Dan apabila diperlukan saya  akan berkordinasi dengan rekan-rekan komisi, setelah anggota lainnya sepakat, maka Komisi V akan memanggil dinas pendidikan,"katanya, Senin 2 Maret 2020.

    Seperti diketahui, Aliansi Rakyat Untuk Keadilan akan mendesak DPRD Provinsi Lampung untuk  memanggil seluruh kepala sd,smp,sma juga Disdik Provinsi atas dugaan Kongkalikong Pengadaan Tablet dan Perangkat Komputer BOS Kinerja dan Affirmasi 2019- Program pengadaan fasilitas akses ‘rumah belajar’ yang dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja dan Affirmasi Tahun 2019 di Kabupaten/kota di Provinsi Lampung diduga menyimpang karena menjadi ajang cari untung oknum-oknum di dinas Pendidikan Kabupaten/kota dan Provinsi Lampung.

    Diketahui Provinsi Lampung tahun 2019 menerima dana Bos Kinerja mencapai Rp49.836 miliar untuk 23.341 siswa dengan penerima bantuan sebanyak 166 sekolah tersebar di kabupaten kota se Provinsi Lampung.

    Sedangkan untuk Bos Affirmasi Tahun 2019 Provinsi Lampung menerima anggaran sebesar Rp105.264.000,000 diperuntukan bagi 1.339 sekolah dan 36.564 siswa.

    Sejumlah dinas pendidikan kabupaten / dan dinas pendidikan di Provinsi Lampung yang seharusnya mendukung percepataan pembelajaraan digital di dunia pendidikan kenyatanya menghambat pendidikan itu sendiri.

    Pasalnya hingga kini masih banyak sekolah-sekolah mulai dari SD-SMP, sampai SMA/SMK di Provinsi Lampung belum memperoleh fasilitas akses rumah belajar akibat dugaan intervensi dari pejabat di dinas pendidikan kabupaten kota dan Provinsi Lampung.

    Perlu diketahui anggaran dari pemerintah pusat untuk fasilitas belajar yang telah ditetapkan di dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 itu, pengadaan untuk tablet FC dibanderol Rp2.000.000 per unit.

    Kemudian Pengadaan komponen fasilitas akses ‘rumah belajar’ seharga Rp19.000.000 berupa, perangkat komputer FC, Laptop, proyektor sistem DLP, perangkat jaringan nirkabel (access point), dan perangkat penyimpanan eksternal hardisk kapasitas satu terrabyte, tipe SATA, diduga juga tidak sesuai dengan spek.

    Namun fakta dilapangan banyak sekolah yang sudah melakukan pembelian tablet dibawah dari harga standar, kemudian tak sedikit sekolah khususnya SMP dan SMA /SMK yang mendapat anggaran diatas 200 juta belum melakukan pembelian karena dilarang dari dinas pendidikan, dengan dalih proyek tersebut akan ditender

    Berdasarkan penelusuran dan investigasi wartawan, ditemukan sejumlah pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang dilakukan pejabat di dinas pendidikan kabupaten/kota dan pejabat di dinas pendidikan Provinsi Lampung dalam program ini, dan berpotensi merugikan negara dan memperkaya diri sendiri.

    “Sekolah kita belum boleh beli pak, memang anggaran itu tahun 2019, tapi karena ada perintah dari dinas pendidikan harus lelang, makanya kita belum eksekusi,” kata salah satu kepala SMA di kabupaten Mesuji yang minta namanya tidak dikorankan, saat diwawancarai wartawan.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: RMD Kritisi Realisasi DAK Affirmasi SMA/SMK TA 2018/2019 Rating: 5 Reviewed By: justitia news