JAKARTA (JN) - Satgas Pangan Polri telah menerbitkan surat edaran kepada Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membatasi penjualan sembako ke masyarakat.
"Kami keluarkan surat edaran supaya tidak ada yang memanfaatkan situasi," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga,Selasa.
Daniel menjelaskan kebijakan pembatasan dikeluarkan untuk menjamin ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat, termasuk mencegah pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan kondisi pandemi virus corona atau COVID-19 demi meraup keuntungan pribadi.
Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat tidak panik dengan berbelanja bahan pokok secara berlebihan. Pasalnya pemerintah menjamin ketersediaan pangan di Indonesia cukup untuk memenuhi kebutuhan.
"Tidak usah panik, biasa saja. Tidak perlu borong-borong belanja. Stok pangan tersedia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ini.
Daniel meyakini hingga kini belum ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga pangan. "Tidak ada. Kalau ada, pasti kami tindak," katanya.
Dalam surat edaran B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim ada beberapa bahan pokok yang dilakukan pembatasan pembelian, di antaranya beras maksimal 10 kg, gula 2 kg, minyak goreng 4 liter, dan mi instan maksimal dua dus.(rls)