• Latest News

    Rabu, 11 Maret 2020

    Soal BBM Illegal, Tim Pengawas Pemprov Lampung "Di Persimpangan Jalan"


    Bandarlampung - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung belum mampu dijabarkan oleh Gubernur dan pimpinan OPD terkait dalam aturan teknis untuk mengurai, menjawab dan pijakan implementasi kebijakan menjawab tantangan jaman. Desakan pencabutan dan atau perubahan pun menyeruak dari publik, atas lemahnya respon hasil OTT Bakamla RI yaitu BBM Illegal.


    Sejumlah produk hukum ketinggalan jaman, tak layak dijadikan pijakan kegiatan pembangunan berakibat pelanggaran hukum meningkat drastis, misalnya SK Gubernur Provinsi Lampung No.566/II.06/HK/2016 ttg Pembentukan Tim pengawasan penjualan / penyaluran BBM non subsidi di Provinsi Lampung

    Dalam SK Gubernur Lampung dimaksud, tertulis susunan personalia tim pengawasan penjualan / penyaluran BBM non subsidi di Prov Lampung, sebagai Ketua ; Ass.Ekonomi Pembangunan Sekprov Lampung, Sekretaris : Kepala Distamben, anggota tim di point 3 yaitu Kepala Dinas Pendapatan Prov Lampung dan point 6 Kaban.Sat.Pol.PP

    "SK Gubernur No.566 Tahun 2016 selayaknya dicabut atau diubah karena tak relevan lagi. Misalnya, dinas pendapatan sudah diubah menjadi badan, pimpinan bukan lagi kepala dinas tapi kepala badan. Selain itu akan menghambat implementasi di lapangan,"kata Tahura Malagano,SH,MH, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia (Umitra),kemarin

    Catatan redaksi, langkanya tindakan OPD dilingkup pemprov terhadap problematika rakyat, bisa jadi disebabkan landasan hukumnya kadaluarsa. Misal, rendahnya respon pemprov terhadap 117 ton BBM Illegal hasil OTT Bakamla RI di seputaran Pulau Condong Bandarlampung. Padahal,  SK Gubernur Lampung No.566 Tahun 2016 tegas adanya tim pengawasan BBM non subsidi.

    "Nampaknya, pemprov cuma ingin duitnya saja tapi malas kerja,"kata Andre Wahyudi, Kordinator Advokasi Elsam,kemarin.

    Tudingan Elsam masuk akal, sebab hasil konfirmasi ke Ketua Tim Pengawasan BBM Non Subsidi juga Ass Ekubang Sekprov Lampung, Taufik Hidayat terhadap hasil OTT Bakamla RI sangat sinergia dengan pernyataan Elsam

    "Saya belum bisa komentar banyak ttg ini saya akan kordinasikan dgn opd terkait unt antisipasi lebih lanjut,"kata Ass.Ekubang Sekprov Lampung, Taufik Hidayat, kemarin.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Soal BBM Illegal, Tim Pengawas Pemprov Lampung "Di Persimpangan Jalan" Rating: 5 Reviewed By: justitia news