• Latest News

    Rabu, 11 Maret 2020

    Pemprov Lampung Himbau Penyaluran Sembako BPNT Taat Hukum


    BANDARLAMPUNG (JN) - Bantuan pangan nontunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulannya. Bantuan diberikan melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau e-warong yang bekerja sama dengan bank.

    Assisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekprov Lampung, Taufik Hidayat menerangkan mekanisme penyaluran bantuan nontunai dari Kementerian itu telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 05/4/PER/HK.02.01/11/2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai. "Untuk penyaluran bantuan nontunai itu tidak melalui dinas, jadi alurnya uang dari kementerian itu dilanjutkan ke bank yang ditunjuk sesuai daerah. Kemudian dari bank dana bantuan disalurkan ke rekening masing-masing  KPM," ujar Kamis, 11 Maret 2020 Pukul 08.30 Wib diruang kerjanya

    Dia menjelaskan bantuan dana nontunai yang telah masuk ke masing-masing rekening KPM dapat digunakan membeli kebutuhan sehari-hari dan hanya bisa dilakukan di e-warong. "KPM hanya dapat membelanjakan di e-warong," katanya.

    Terkait dengan pendataan KPM masyarakat, kementerian berkoordinasi langsung dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Pemerintah daerah hanya membantu untuk verifikasi data penerima manfaat.

    "Untuk pendataan KPM tersebut dari BPS ke kementerian. Namun, sebelumnya data tersebut diverifikasi lebih dahulu oleh dinas untuk memastikan apakah KPM itu masih berada di alamat yang sama, sesuai domisili atau telah pindah dan bahkan sudah tidak terdaftar," katanya.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Pemprov Lampung Himbau Penyaluran Sembako BPNT Taat Hukum Rating: 5 Reviewed By: justitia news