• Latest News

    Minggu, 01 Maret 2020

    Dianggap Ilegal, Pemprov Gorontalo Akan Tertibkan Depot BBM dan Pertamini



    GORONTALO (JN) - Pemerintah Provinsi Gorontalo akan melakukan penertiban tehadap depot yang menjual bahan bakar minyak (BBM) dan juga Pertamini yang berada di Daerah Provinsi Gorontalo.

    Hal itu disampaikan oleh Kabag Ekonomi Pemprov Gorontalo, Safrano Isa, saat melakukan konferensi pers di Polda Gorontalo, Jumat (13/12/2019).

    “Setiap depot dan Pertamini yang menjual BBM, harus memiliki izin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang perniagaan,” kata Safrano Isa.

    Dia menegaskan, depot BBM dan Pertamini juga harus mengurus izin perniagaan, izin transformasi, dan izin penyimpanan. Namun, menurutnya, selama ini mereka tidak pernah mengurus izin tersebut.
    “Karena penjualan terakhir BBM itu hanya di SPBU, dan yang di luar SPBU dianggap ilegal, termasuk Pertamini,” tegas dia.

    Terkait penindakan, kata Safrano, pihaknya akan membicarakan dan berkoordinasi dahulu dengan sejumlah dinas terkait. Termasuk dinas perdagangan dan perindustrian, serta pemerintah daerah kabupaten/kota.

    Dia mengungkapkan, sumber BBM yang didapatkan oleh depot dan Pertamini ditengarai oleh motor dan mobil yang sudah dimodifikasi dengan mengantri di SPBU.

    “Depot kita akan tertibkan, karena itu sudah menjadi pengeluhan dari masyarakat. Tapi kita tetap mengutamakan sistem yang diterapkan oleh Pertamina, sehingga hal ini tidak terulang lagi,” tutupnya (sumber : https://medan.tribunnews.com/2019/10/14)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Dianggap Ilegal, Pemprov Gorontalo Akan Tertibkan Depot BBM dan Pertamini Rating: 5 Reviewed By: justitia news