• Latest News

    Minggu, 01 Maret 2020

    Polda Sumut Ancam Penjarakan Pengecer Minyak, Jual Beli BBM di Pertamini Ternyata Ilegal




    MEDAN (JN) Bahan bakar minyak setelah diperdagangkan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, ternyata di tingkat pengecer ternyata melanggar undang-undang. Hal itu disampaikan Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, Roby Hervindo, Minggu (13/10/2019).


    Ia mengatakan hal itu didasarkan pada aturan pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas, berkaitan dengan Pertamina adalah bahwa titik serah akhir BBM di SPBU/APMS

    "Berdasarkan UU tersebut dan didukung Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Dimana titik serah akhir BBM itu di SPBU, jadi tidak ada disitu disebut pengecer dan di luar itu adalah ilegal," ujar ucap Roby

    Dikatakannya, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas itu memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

    "Terancam enam tahun penjara dan denda Rp 30 miliar tentu masih berlalu undang-undangnya dan selama ini belum ada yang dicabut atau diubah," katanya.

    Dijelaskannya, UU migas No. 22 tersebut mengatur operator migas, jadi untuk berjualan, berniaga migas itu harus ada surat izin usaha niaga migas.

    Sejauh ini JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) Premium dan JBT (Jenis BBM Tertentu) solar subsidi itu izin niaga BBMnya hanya diberikan kepada Pertamina.

    "Mengacu UU tersebut, titik serah akhir adalah di SPBU/APMS yang memiliki izin menyalurkan dari BPH Migas (Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas Bumi). Otomatis, semua yang di luar itu artinya beroperasi tanpa izin negara. Sepemahaman kami, tidak ada izin resmi dari BPH Migas kepada Pertamini. Khusus Biosolar subsidi dan Premium JBKP, izin penyaluran hanya diberikan kepada Pertamina dan AKR,"ucapnya.

    Pertamina dan Pertamini kata Roby, tak ada hubungannya. "Pertamini tidak ada kaitan apapun dengan Pertamina, kita tidak menyalurkan, kita tidak ada hubungan kerjasama, dan kita tidak ada ikatan kontrak," ungkapnya.

    Sebab UU itu dibuat untuk mengatur operator migas, bukan memberikan kewenangan penindakan kepada operator migas. Penegakan hukum dan penindakan, tetap menjadi ranah pemerintah atau aparat.

    "Kemudian apakah Pertamina tidak menindak, itu tentu tidak bisa karena posisi Pertamina sebagai operator. UU itu kalau menyatakan melanggar akan dikenakan sanksi tapi yang mengenakan sanksi bukan Pertamina, karena Pertamina sebagai subjek dari UU tersebut. Tapi sekali lagi kaitan dengan penjualan BBM ilegalnya itu bukan wewenang Pertamina untuk menindak. Setahu saya itu juga ada nota kesepakatan antara BPH Migas dengan Polri untuk pengawasan dan penindakan penjualan BBM," jelas Roby.

    Ia menambahkan rentang dan tanggung jawab pihaknya hanya sampai di SPBU. "Jadi SPBU itu kita awasi dan kita buat aturan supaya menyalurkan BBM sesuai dengan aturan, kalau SPBU melanggar maka Pertamina menindak," ungkapnya.

    Terkait pengisian BBM pada jiriken kata Roby, pada dasarnya pengisian pada jiriken itu tidak diperbolehkan untuk BBM jenis JBKP dan JBT. Kalau diluar itu yang non subsidi Pertalite, Pertamax diperbolehkan.

    "Boleh membeli menggunakan jiriken untuk JBT dan JBKP kecuali jika dilengkapi dengan surat rekomendasi jadi terkadang ada orang melaporkan ini beli lewat jiriken kami tidak bisa serta merta memponis bahwa SPBUnya bersalah. Harus dicek dulu pembeli itu menggunakan surat keterangan atau tidak. Kalau tidak ada surat keterangan baru melanggar, itu kita kenakan sanksi," jelas Roby. (sumber : https://medan.tribunnews.com/2019/10/14)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Polda Sumut Ancam Penjarakan Pengecer Minyak, Jual Beli BBM di Pertamini Ternyata Ilegal Rating: 5 Reviewed By: justitia news