• Latest News

    Selasa, 03 Maret 2020

    Pertamiina Gagal Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Lampung




    BANDARLAMPUNG (JN) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merilis Surat Keputusan Kepala BPH Migas Tentang Penugasan Penyalur dan Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin 2020, salah satunya Pertamina. Sialnya,sejumlah masalah penyediaan dan pendistribusian BBM dan LPG di Lampung tak pernah dijamah oleh perusahaan plat merah dimaksud.Apalagi hingga sosialisasi BBM Satu Harga hingga langkah membangun kemitraan dengan Bumdes terkait pertamina shop

    Contohnya,pertumbuhan pertamini yang dinilai illegal disebabkan dugaan pertamina enggan mengembangkan usaha pertamina shop;pembelian BBM dengan jerigen juga tak mampu dihapus disebabkan indikasi kongkalingkong penyalur, sub penyalur, pengecer hingga petinggi Pertamina pusat sampai daerah diperparah minimumnya kordinasi dengan Pemda, Kepolisian.

    Diperparah, transparansi dan akuntabilitas terhadap kuota BBM di penyalur; sub penyalur hingga pengecer juga sepi disosialisasikan ke publik disebabkan dugaan permainan dengan pengusaha untuk menekan PBBKB yang notabene pengusaha migas merupakan wajib pungut pajak (WAPU) Hal itu dilontarkan Presidium Aliansi RAkyat untuk Keadilan, Kadi Saputra,SE melalui wawancara digital setelah redaksi mendapatkan pers release lembaga dimaksud, Rabu 4 Maret 2020.

    Kadi Saputra mengatakan Presiden Jokowi menugaskan Pertamina di penyediaan dan pendistribusian BBM untuk juga mendorong peningkatan perekonomian rakyat, secara legal Ironinya, pertamini non pertamina marak dan pertamina shop juga tidak ada di Lampung.

    "Pernyataan Pertamini Illegal oleh Kepala BPH Migas melalui Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen melalui surat No 715/70/ka BPH/2015 tanggal 4 september 2015 perihal tanggapan terhadap legalitas usaha Pertamini dan pendistribusian BBM untuk Pertamini. Seharusnya ditindaklanjuti Pertamina di Lampung dengan menggencarkan pertamina shop, sehingga rakyat tidak merasa dibiarkan terjebak dalam pelanggaran hukum,"katanya,

    Terkait penyediaan dan pendistribusian Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin muncul indikasi permainan antara pejabat pertamina, penyalur; sub penyalur.

    "Permainan pun muncul tatkala dugaan manipulasi by name by addres terhadap keanggotaan untuk menjadi sub penyalur dan penyalur JBT dan JBKP. Inilah indikasi program digitalisasi pertamina tersendat-sendat,"ujar kadi Saputra,SE

    Selanjutnya, indikasi kongkalingkong pejabat pertamina, penyalur dan sub penyalur yang samar antara kuota BBM pertamina dan penyalur diduga untuk mempermainkan PBB KB di daerah. Mereka adalah, PT. Pertamina; PT. Patra Niaga; PT. AKR Corporindo Tbk; PT. Elnusa Petrofin; PT. Mitra Utama Energi; PT. Lingga Perdana; PT. Inti Lingga Sejahtera; PT. Sanmaru Indo Energi; PT. Dinar Putra Mandiri; PT. Teladan Makmur Jaya; PT. Jagad Nusantara Energy; PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia; PT. Petrolin Niaga Energi dan PT. Laros Petroleum

    "Penyalur BBM aadalah WAPU, korelasinya dengan jumlah kuota BBM per tahun, maka pemda akan menghitung PBB KB. Jika tranparansi kuota BBM penyalur, sub penyalur di tutupi. Ada apa ini,"pungkas kadi Saputra, Rabu 4 maret 2020.

    Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pejabat terkait dalam tahap konfirmasi

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Pertamiina Gagal Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Lampung Rating: 5 Reviewed By: justitia news