• Latest News

    Rabu, 31 Oktober 2018

    Ririn Segera Digeser

    Ketua BK DPRD Lampung Abdullah Fadri Auli merekomendasikan sanksi kepada Ketua Komisi I Ririn Kuswantari sebagai akibat terjadinya pemalsuan tanda tangan Wakil Ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman, di DPRD Lampung, Selasa (30/10/2018).
    BANDAR LAMPUNG_Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung merekomendasikan kepada pimpinan untuk memberikan sanksi kepada Ketua Komisi I Ririn Kuswantari. Hal itu lantaran Komisi I terbukti tidak menjalankan prosedur dalam melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) sehingga terjadi pemalsuan tanda tangan Wakil Ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman.

    "BK merekomendasikan kepada pimpinan untuk memberikan sanksi kepada Ketua Komisi I. Baik sanksi administratif maupun evaluasi keberadaan (Ririn) yang bersangkutan dalam memimpin alat kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Lampung," ujar Ketua BK DPRD Lampung Abdullah Fadri Auli, Selasa (30/10/2018).

    Politikus PAN yang akrab disapa Aap itu menjelaskan pihaknya telah menggelar rapat internal BK. "Di mana sejak awal sidang kami sudah memeriksa saudara Wakil Ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman sebagai pelapor, dan anggota Komisi I DPRD Lampung Suprapto, Apriliati, I Made Suarjaya. Termasuk juga staf Komisi I, yakni Joko, Beni Mulya, dan Ariansyah. Terakhir diperiksa, yakni Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ririn Kuswantari," kata dia. (lampungpost)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Ririn Segera Digeser Rating: 5 Reviewed By: justitia news