• Latest News

    Rabu, 24 Oktober 2018

    Kejati Sidik pengadaan randis Bupati Lamtimtahun anggaran 2016 senilai Rp2,6 miliar

    Aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim), tahun anggaran 2016 senilai Rp2,6 miliar.
    Proses penyidikan dilakukan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor, 
    Dinas Perhubungan Kabupaten Lamtim, Rabu (24/10/2018)   
    "Ini tindak lanjut perkara pengadaan randis tahun anggaran 2016 senilai Rp2,6 miliar. Jadi hari ini kita bersama BPK (badan pemeriksa keuangan) melakukan pemeriksaan langsung terhadap unit kendaraan, apakah sesuai sepesifikasi atau tidak," kata Koordinator Penyidik 
    Pidana Khusus Kejati Lampung Firdaus.
    Dia juga mengatakan, Kejati Lampung sudah mengantongi nama tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan randis tersebut.  Namun, dia tidak mau menyembut nama tersangka itu.
    "Tidak bisa saya ceritakan, karena bukan wewenang saya. Yang jelas kalau sudah memasuki masa penyidikan pasti sudah ada tersangkanya," terangnya.
     Menanggapi kasus tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamtim Indra Duki, mengaku tidak tahu persoalan pengadaan randis itu.
    "Pengadaan randis bupati dan wakil bupati ini  tahun 2016. Saat itu Kepala BPKAD Lamtim pak Mustakim yang saat ini menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA). Jadi saya tidak 
    tahu urusan ini,  karena saya juga baru menjabat sebagai kepala BPKAD,”  kata Indra.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Kejati Sidik pengadaan randis Bupati Lamtimtahun anggaran 2016 senilai Rp2,6 miliar Rating: 5 Reviewed By: justitia news