Proses penyidikan dilakukan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor,
Dinas Perhubungan Kabupaten Lamtim, Rabu (24/10/2018)
"Ini tindak lanjut perkara pengadaan randis tahun anggaran 2016 senilai Rp2,6 miliar. Jadi hari ini kita bersama BPK (badan pemeriksa keuangan) melakukan pemeriksaan langsung terhadap unit kendaraan, apakah sesuai sepesifikasi atau tidak," kata Koordinator Penyidik
Pidana Khusus Kejati Lampung Firdaus.
Dia juga mengatakan, Kejati Lampung sudah mengantongi nama tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan randis tersebut. Namun, dia tidak mau menyembut nama tersangka itu.
"Tidak bisa saya ceritakan, karena bukan wewenang saya. Yang jelas kalau sudah memasuki masa penyidikan pasti sudah ada tersangkanya," terangnya.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamtim Indra Duki, mengaku tidak tahu persoalan pengadaan randis itu.
"Pengadaan randis bupati dan wakil bupati ini tahun 2016. Saat itu Kepala BPKAD Lamtim pak Mustakim yang saat ini menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA). Jadi saya tidak
tahu urusan ini, karena saya juga baru menjabat sebagai kepala BPKAD,” kata Indra.