• Latest News

    Rabu, 24 Oktober 2018

    Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho membantah uang Rp 100 juta

    Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho membantah uang Rp 100 juta yang akan diberikan kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto berasal dari dana fee proyek. Pernyataan ini terungkap dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Gilang Ramadhan, 
    direktur PT Prabu Sungai Andalas (CV 9 Naga), di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 24 Oktober 2018.
    Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty, Agus BN menegaskan 
    bahwa uang Rp 100 juta dari Gilang Ramadhan adalah pinjaman.
    "Saya pinjam karena saya mendapat tugas (dari Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan) untuk 
    memberikan kepada Pak Wakil (Nanang Ermanto)," ungkap Agus dalam persidangan.
    Agus bercerita bahwa uang untuk Nanang dari Zainudin dibawa oleh Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara yang masih dalam perjalanan dari Kalianda.Sedangkan Nanang meminta uangnya segera diberikan.
    "Terus saya bilang ke Gilang untuk pinjam uang Rp 100 juta. Katanya ada. Saya janjikan kalau Anjar datang langsung dibayar. Gilang pun mengambil uang tersebut dari kantor yang memang jaraknya dekat dengan masjid," terus Agus.
    Sebelumnya diberitakan, Gilang Ramadhan yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT)  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 11 Oktober 2018.
    Persidangan tindak pidana korupsi yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty itu diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK Subari Kurniawan.
    Dalam persidangan, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh kuasa hukum Luhut Simanjuta didakwa telah melakukan gratifikasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan nilai total Rp 1,4 miliar.
    Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang yakni pasal 5 ayat 1 dan pasal 13  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho membantah uang Rp 100 juta Rating: 5 Reviewed By: justitia news