Wadirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Aswin Sipayung, saat berada di Mapolda, Rabu (3/10/2018). |
BANDAR LAMPUNG -- Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Aswin Sipayung akhirnya angkat bicara soal perkara dugaan korupsi pembangunan Islamic Center Kabupaten Lampung Timur.
Aswin menjelaskan, proyek tersebut merupakan tahun anggaran 2016 yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Lampung Timur, dengan pagu anggaran Rp5,5 miliar, yang dikorupsi dengan modus tidak sesuai spesifikasi. "Dari perkara tersebut, satu sudah P-21, dan tiga masih di Kejaksaan, tapi saya enggak sebutkan mana yang P-21," katanya.(rls)