• Latest News

    Senin, 24 Februari 2020

    Usut Tuntas Perusahaan Pengemplang Pajak BBM Lampung



    BANDARLAMPUNG (JN) - Komite Pengawas Penyediaan Pendistribusian Gas dan BBM (KP3 Gas BBM) Indonesia mendesak Pemerintah Provinsi Lampung bertindak cepat mengeksekusi implementasi PERDA Provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA Nomor 3 tahun 2014 untuk menggenjot PAD di Tahun 2020. Langkah ini untuk memperkecil kebocoran dan potensi peningkatan PAD Provinsi Lampung dari dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).
    "Hasil kajian dan investigasi mendalam terhadap sekitar 158 perusahaan penyalur gas dan BBM di Lampung terindikasi kuat perusahaan dimaksud tidak terdaftar sebagai WAPU, artinya perusahaan dimaksud beroperasi secara illegal di Lampung,"kata Arif Togar Maladewa selaku Sekjend KP3 Gas dan BBM Indonesia, Senin 24 Februari 2020.

    Kata Dia, dalam PERDA Provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA Nomor 3 tahun 2014.
    Tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB),

    Selanjutnya pada kisaran 31 Juli 2017 Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, mengeluarkan surat edaran untuk menghimbau para pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM), agar membeli BBM kepada penyalur yang telah dikukuhkan sebagai Wajib Pungut (WAPU).

    Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 31 Juli 2017 tersebut juga terlampir nama penyalur yang sudah terdaftar sebagai WAPU di Provinsi lampung.

    Adapun nama penyalur yang sudah memiliki WAPU, Sesuai dengan surat edaran SekdaProv tersebut sebagai berikut :
    1. PT. Pertamina (Pesero)/PT. Rachmat Putra/Pancaran Makmur Sejahtera
    2. PT. Pertamina Parta Niaga/Surya Serba Mulya/PT. Tulus Adjie Perkasa/Dharma Mitra Pelindo/PT. Surya Bersaudara 
    3. AKR Corporindo Tbk/AKR Corp Tbk.
    4. PT. Ocean Petro Energi/Fajar Putra Galunggung
    5. Elnusa Petrofin/PT. Alden Pratam Putra
    6. PT. Endo Budarto Bersaudara/Edelweiskalas Energi (EBB)
    7. PT. Lingga Perdana/PT. Linga Perdana
    8. PT. Laros Petroleum/PT. Laros Petroleum
    9. PT. Jagad Nusantara Energi/PT. Jagad Nusantara Energi
    10. PT. Petronas Niaga Energi/PT. Karimata Energi Persada

    "Hasil pulldata KP3 Gas BBM Indonesia, ada sekitar 158 perusahaan yang bermain di sektor gas & BBM di Provinsi Lampung.Kami berharap OPD di Pemprov Lampung mendaur ulang lagi langkah-langkah pemungutan pajak daerah sektor PBBKB. Jika tidak, kami bergerak lebih revolusioner,"ujar Arif Togar Maladewa

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Usut Tuntas Perusahaan Pengemplang Pajak BBM Lampung Rating: 5 Reviewed By: justitia news