• Latest News

    Senin, 24 Februari 2020

    25 Februari 2020, Aliansi KOBAR Demo Depan Kantor BPDAS dan Dishut Lampung


    BANDARLAMPUNG (JN) - Aliansi KOBAR menegaskan sikap, Selasa 25 Februari 2020 menggelar aksi demontrasi di Kantor BPDAS Way Seputih Sekampung. 

    "Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan,"kata Kadi Saputra, Panglima Komando Aliansi KOBAR, Senin 23 Februari 2020 kepada redaksi. Tterkait hal ini, pihak BPDAS Way Seputih Sekampung dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resminya.

    Menurut Kadi Saputra, langkah ini diambil atas indikasi pengadaan barang dan jasa di BPDAS Way Seputih Sekampung diduga sarat penyimpangan, 

    "Aksi demo besok merujuk kepada Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;

    UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. 

    Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar,"ujar Kadi Saputra, di rilisnya, Senin 24 Februari 2020 kepada redaksi.

    Berikut rilis Aliansi KOBAR sejumlah perusahaan yang wajib bertanggungjawab,
    1. PT. DHEBY KARYA GROUP beralamat di Dusun III Rt.16 Rw.10 Pekalongan Lampung Timur - Lampung Timur (Kab.) – Lampung senilai Rp 8.169.134.908,00 bertanggungjawab atas Paket I Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Kotaagung Utara Blok III, IV, V Gunung Doh seluas 901 Ha
    2. PENDAWA  beralamat di Jl. Raya Pekalongan No. 40. Kec. Pekalongan - Lampung Timur (Kab.) – Lampung senilai Rp 8.251.051.391,00 bertanggungjawab atas Paket I Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Pematang Neba Blok II, III, IV Antar Brak seluas 893 Ha
    3. PT.WAHANA ARGO MANUNGGAL beralamat di jl.sa.tirtayasa perum wijaya 3 sukabumi - Bandar Lampung (Kota) – Lampung senilai Rp 5.543.871.476,00 bertanggungjawab atas Paket II Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Kotaagung Utara Blok VII dan Blok VIII Gunung Doh seluas 600 Ha
    4. CV GUMA  beralamat di Dusun II RT/RW: 11/04 Pekalongan, Lampung Timur - Lampung Timur (Kab.) – Lampung senilai Rp 8.425.135.906,00 bertanggungjawab atas Paket I Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Pesawaran Blok III, IV, V Maja seluas 919 Ha
    5. CV. GANJAR ASRI beralamat JL. KERINCI I NO. 40 RT. 005 RW. 002 - Metro (Kota) – Lampung di senilai Rp 7.209.454.230,00 bertanggungjawab atas Paket II Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Pematang Neba Blok V, VI, VII Rantau Tijang seluas 800 Ha
    6. CV. DJOHAR PUTRA beralamat di Lingk. Burujul RT. 02 RW. 06 Kotakulon Sumedang 45382 - Sumedang (Kab.) - Jawa Barat senilai Rp 5.520.373.100,00 bertanggungjawab atas Paket III Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Kotaagung Utara Blok IX dan Blok X Gunung Doh seluas 600 Ha
    7. PT. WAHANA INSAN KEMILAU beralamat di Jl. Tirtayasa Perum Wijaya 3 Blok B 12a Suka Bumi - Bandar Lampung (Kota) – Lampung senilai Rp 2.714.202.260,00 bertanggungjawab atas Paket 4 Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Kotaagung Utara Blok VI seluas 300 Ha
    8. CV. ARTHA NUGRAHA PERDANA beralamat di JL. hasanuddin gg. delima no. 9 kel. gunung mas kec. teluk betung utara bandar lampung - Bandar Lampung (Kota) – Lampung bertanggungjawab atas Paket IV Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Batu Tegi Blok VI dan Blok VII Penantian seluas 580 Ha
    9. CV. NAORA KANZA INDAH LESTARI   Rp 2.013.615.405,45 Paket V Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Batu Tegi Blok VIII Penantian seluas 230 Ha
    10. CV.MITRA SALUYU beralamat di dusun nyi rambut kasih rt. 007 rw. 001 desa parakan kecamatan leuwimunding kabupaten majalengka - Majalengka (Kab.) - Jawa Barat senilai Rp1.840.649.739.5 bertanggungjawab atas   Paket VI Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Batu Tegi Blok X Penantian seluas 180 Ha
    11. CV. MITRA CITRA MANDIRI beralamat di jl.pertanian badransari no 068 kec PEKALONGAN KAB. LAMPUNG TIMUR - Lampung Timur (Kab.) – Lampung senilai Rp 1.697.949.815,10 bertanggungjawab atas Paket XII Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Pesawaran Blok XVII Suka Maju seluas 207 Ha
    12. KARYA AGUNG ABADI beralamat di  Dusun VI RT 016 RW 006 DESA ADIREJO PEKALONGAN LAMPUNG TIMUR - Lampung Timur (Kab.) – Lampung senilai Rp 2.167.482.080,50 bertanggungjawab atas Paket IV Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Pematang Neba Blok IX Putih Doh seluas 235 Ha
    13. CV. MULTI CIPTA LESTARI beralamat di Dusun VI RT.01 RW.01 DESA ADIREJO PEKALONGAN LAMPUNG TIMUR - Lampung Timur (Kab.) – Lampung senilai Rp Rp 2.018.275.890,40 bertanggungjawab atas Paket VI Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Pematang Neba Blok XI Putih Doh seluas 217 Ha
    14. CV WANA ABDI WIJAYA beralamat di dusun badransari rt.002 rw.001 TULUSREJO KEC.PEKALONGAN LAMPUNG TIMUR - Lampung Timur (Kab.) – Lampung senilai Rp 1.514.961.283,00 bertanggungjawab atas Paket VII Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Pesawaran Blok XII Bangun Rejo seluas 168 Ha
    15. KARISMA JAYA beralamat di Jl. Senopati no. 05A Lk II RT. 013 Beringin Jaya Kemiling - Bandar Lampung (Kota) – Lampung senilai Rp 2.003.609.058,00 bertanggungjawab atas Paket VIII Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Pesawaran Blok XIII Bangun Rejo seluas 216 Ha
    16. CV. KUSUMA ANDALAS PERKASA beralamat di DESA TULUSREJO KEC. PEKALONGAN KAB. LAMPUNG TIMUR - Lampung Timur (Kab.) – Lampung senilai Rp 1.656.581.630,00 bertanggungjawab atas Paket IX Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Pesawaran Blok XIV Bangun Rejo seluas 186 Ha
    17. CV. JAYA MANDIRI AGRO beralamat di Dusun II RT/RW 007/009 DESA TULUSREJO KECAMATAN PEKALONGAN - LAMPUNG TIMUR (Kab.) – Lampung senilai Rp 1.709.378.319 bertanggungjawab atas Paket X Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Batu Tegi Blok XIV Datar Lebuay seluas 195 Ha berlokasi di KPH Batu Tegi Blok XIV Datar Lebuay Desa Datar Lebuay Kec. Air Naningan - Tanggamus (Kab.)
    18. KEMALA KENCANA beralamat di Jl. Karel Susuit Tubun No.43 Rawa Laut - Bandar Lampung (Kota) – Lampung senilai Rp 2.022.577.719,80 bertanggungjawab atas Paket X Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Pesawaran Blok XV Suka Maju seluas 219 Ha
    19. CV. DARMA UTAMA beralamat di Jl. Pagar Alam No. 229 - Bandar Lampung (Kota) – Lampung senilai RpRp 1.915.104.048,00 bertsnggungjawab atas Paket XI Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Pesawaran Blok XVI Suka Maju seluas 204 Ha
    20. CV.PARAMA ARTA RAMADANI beralamat di Jl.darmo wiyono no.190 Kec.gedong Tataan Kab.Pesawaran - Pesawaran (Kab.) – Lampung senilai Rp 1.921.962.361,00 bertanggungjawab atas Paket XII Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Pesawaran Blok XVII Suka Maju seluas 207 Ha
    21. CV WANA ABDI WIJAYA beralamat di dusun badransari rt.002 rw.001 TULUSREJO KEC.PEKALONGAN LAMPUNG TIMUR - Lampung Timur (Kab.) – Lampung senilai Rp1.928.221.994,69 bertanggungjjawab atas Paket XIII Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Batu Tegi Blok XVII Sidomulyo seluas 217 Ha
    22. CV.PARAMA ARTA RAMADANI beralamat di Jl.darmo wiyono no.190 Kec.gedong Tataan Kab.Pesawaran - Pesawaran (Kab.) – Lampung senilai Rp 2.292.082.130,00 bertanggungjawab atas Paket 13 Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Pesawaran Blok X seluas 260 Ha
    23. PT. WAHANA INSAN KEMILAU beralamat Jl. Tirtayasa Perum Wijaya 3 Blok B 12a Suka Bumi - Bandar Lampung (Kota) – Lampung senilai Rp 7.966.780.104.8 bertanggungjawab atas  Paket XIV Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Liwa Blok II, III, IV Sidodadi seluas 887 Ha yang berlokasi di KPH Kotaagung Utara Desa Gunung Suoh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kab. Tanggamus - Tanggamus (Kab.) dan KPH Liwa; Desa Sidodadi, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat - Lampung Barat
    24. CV.TUBAS PUTRA SENTOSA beralamat di JL.P.POLEM GG.HI MURNI NO.26 SEGALAMIDER,TANJUNG KARANG BARAT - Bandar Lampung (Kota) – Lampung senilai Rp 2.401.486.253,10 bertanggungjawab atas Paket 15 Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Batu Tegi Blok IX seluas 275 Ha
    25. CV.TUBAS PUTRA SENTOSA beralamat di JL.P.POLEM GG.HI MURNI NO.26 SEGALAMIDER,TANJUNG KARANG BARAT - Bandar Lampung (Kota) – Lampung senilai Rp 2.401.486.253,10 bertanggungjawab atas  Paket 16 Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Liwa Blok V seluas 309 Ha


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: 25 Februari 2020, Aliansi KOBAR Demo Depan Kantor BPDAS dan Dishut Lampung Rating: 5 Reviewed By: justitia news