• Latest News

    Minggu, 09 Februari 2020

    MALAPETAKA Demo Cabut Tahanan Kota H.Sulaiman Bin M.Amin

    Malapetaka di Kejati Lampung, Senin 10 Februari 2020


    BANDARLAMPUNG (JN) - Aliansi MALAPETAKA komitmen tinggi ciptakan kedudukan yang sama di mata hukum Republik Indonesia bagi setiap warga negara. Karenanya, Senin 10 Februari 2020 telah menggelar aksi demontrasi untuk perkara Tindak Pidana Khusus H.Sulaiman Bin M.Amin dilanjutkan aksi demontrasi kembali pada Kamis 14 Februari 2020.

    "Jaminan HAM yang paling sering dilanggar/disimpangi, baik oleh negara maupun kelompok individu adalah Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1 yaitu “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”,"kata Risman Natanegara saat orasi di depan Kantor Kejati Lampung, Senin 10 Februari 2020.



    Kata Risman, Hakin telah berat sebelah dengan membuat kebijakan penahanan kota terhadap H.Sulaiman Bin M.Amin Terdakwa Perkara Bandara Raden Intan II Lampung.



    "Perlakuan Hakim tidak adil, sebab pada Hapzi, Perkara Pidsus Tipikor Dinas Pendidikan Pesisir Barat di Tahanan Rutan, Perkara Dana Desa Gedung Dalom Pesawaran juga Tahanan Rutan. Hanya Terdakwa H.Sulaiman Bin M.Amin Perkara Pidsus Tipikor yang Tahanan Kota. Ada apa ini,"ujar Risman


    Diketahui Terdakwa Sulaiman menjalani sidang perdana atas perkara dugaan korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II Lampung tahun 2012 dengan nilai anggaran sebesar Rp8,7 miliar.

    “Terdakwa atas nama Sulaiman menjalani sidang perdana atas perkara korupsi land clearing,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zahri Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, (03/02).

    Jaksa mendakwa H.SULAIMAN Bin M.Amin dengan pasal 2 dan pasal 3 UU  No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 56 ke-1

    Sesuai dengan Sprindik/116/IV/2017/Subddit III/Ditreskrimsus. Sulaiman ditetapkan sebagi tersangka, dan PN Tanjung Karang menganggap Sprindik Polda Lampung tidak sah.

    “Kami meminta Polda Lampung harus melakukan pembuatan Sprindik baru  Edi Suroto selaku orang kepercayaan Sulaiman yang namanya ada di persidangan namun hilang di mata hukum. Kobar juga meminta Kejati Lampung untuk mengambil alih penuntasan kasus ini. Bahwa, Hakim PN Tanjungkarang lancang dengan membuat kebijakan Tahanan Kota terhadap H.Sulaiman pada 2020-01-24 wajib dicabut,"pungkas Risman


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: MALAPETAKA Demo Cabut Tahanan Kota H.Sulaiman Bin M.Amin Rating: 5 Reviewed By: justitia news