BANDARLAMPUNG (JN) - Enam Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Bina Marga Bina Kontruksi Provinsi Lampung didesak bertanggungjawab atas rusak kembali ruas jalan provinsi pasca pelaksanaan pembangunan dan atau pemeliharaan di tahun anggaran 2019 senilai Rp19,5 Miliar
Keenam pejabat dimaksud yaitu Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah I (Bandar Lampung) ANdry Effendi,ST,MM; Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II (Selatan) Yovi Humara,ST,MH Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah III (Tengah) Dedi Raihan.S.Sos,MM; Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah IV (Utara) Andoni,ST,MT; Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah V (Barat)Joni Kurniawan,ST,MT; Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah VI (Tulang Bawang/Mesuji) Esi Santoso,ST,MT
Hal itu dikatakan Rahman, selaku Panglima Komando Aksi Demontrasi Aliansi KERAMAT, Kamis 27 Februari 2020,
"Kami minta dengan hormat institusi penegak hukum di Lampung melakukan pulbuket dan puldata atas terduga tersangka penyalahgunaan wewenang, tupoksi dan dugaan tindak KKN dilingkup Dinas Bina Marga Bina KOntruksi Provinsi Lampung dan bertanggungjawab atas realisasi kegiatan APBD dan APBD Perubahan Provinsi Lampung TA.2019,"katanya saat berorasi di Depan Kantor Dinas Bina Marga Provinsi Lampung
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pejabat teras dan pejabat dimaksud di Dinas Bina Marga Provinsi Lampung belum dapat memberikan keterangan resmi.