• Latest News

    Senin, 24 Februari 2020

    MALAPETAKA Desak Tolak CV Gadila dan Audit Investigasi Proyek Rumah Sakit Abdul Muluk


    BANDARLMAMPUNG (JN) - Aliansi  MALAPETAKA menilai GUbernur Provinsi Lampung kurang cakap mengelola bawahannya, sebab sejumlah pengadaan barang dan jasa tahun 2019 hingga saat ini diduga beraroma KKN. Seperti pengadaan makan minum pasien dan pegawai di RSUD Abdul Muluk.


    Bahkan, Malapetaka mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU); Komisi Ombusman Lampung dan DPRD Provinsi Lampung memanggil dan memerika Direktur CV Gadila dan atau pemilik proyek dimaksud.

    Hal itu dikatakan Risman Natanegara, Komandan Jendral Aliansi MALAPETAKA, Senin 24 Februari 2020, kepada redaksi.

    "Kami minta dengan hormat, disebabkan uang rakyat adalah uang Tuhan, pemakan uang rakyat hukuman neraka hawiyah. Maka, wajib hukumnya Bapak Arinal selaku pimpinan tertinggi rakyat meng-upgrade unsur pejabat eselon dua dan tiga di OPD supaya Lampung makin Berjaya.

    Risman Natanegara nilai gagal paham pejabat RSUZD ABdul Muluk, pengadaan Biaya Bahan Makan Minum Pasien dan Pegawai sejak 2019 hingga 2020 dimenangkan CV Gadila.

    "Kami menduga, proses lelang ulang pengadaan Biaya Bahan Makan Minum Pasien dan Pegawai diduga disebabkan karena pemenang kurang setor dan tidak seijin pejabat tertinggi bukan karena kurang berkas administrasinya,"ujarnya

    CV Gadila yang beralamat di Jalan Poksai Bloc VB. 4 No. 17 Perum Polda II Beringin Raya Bandar Lampung merupakan pemenang Paket pengadaan Biaya Bahan Makan Minum Pasien dan Pegawai tahun 2020 di RSUD Abdul Muluk dengan nilai kontrak Rp 9.033.138.350. "Tidak salah tah, panitia memenangkan perusahaan komanditer,"serga Risman Natanegara.

    CV Gadila menyungkurkan PT. FAJAR SUMBER HIDAYAT karena perusahaan dimaksud tidak Memiliki sarana Transportasi Jenis Pick Up disertai STNK dan BPKB 2. Tidak memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) paling kecil 50% (lima puluh persen) dari nilai Total HPS. dan Tidak memiliki SDM Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis serta Tidak memenuhi persyaratan yang terdapat pada LDK

    JUga mematahkan harapan PT.SHELTER NUSA INDAH  karena tidak memiliki dukungan dari Rumah Potong Hewan RPH yang sudah berlabel halal, dan tidak memiliki sarana Transportasi Jenis Pick Up disertai STNK dan BPKB, serta tidak memiliki Sertifikat kepesertaan BPJS badan Usaha 4. Tidak memenuhi persyaratan sesuai LDK

    Parahnya, CV Gadila juga memenangkan paket proyek pengadaan Bahan Makan Minum Pasien dan Pegawai di Tahun 2019 di Satker RSUD DR H Abdul Muluk dengan Pagu Rp 8.502.853.689,00 dan nilai kontrak 
    Rp 8.472.334.002,00
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: MALAPETAKA Desak Tolak CV Gadila dan Audit Investigasi Proyek Rumah Sakit Abdul Muluk Rating: 5 Reviewed By: justitia news